Anggota Pansus OJK Achsanul Qasasi yang berkunjung ke Jerman dan Inggris mengaku dirinya dan rekan-rekan di pansus RUU OJK harus bekerja keras karena banyak sekali tugas yang harus dilakukan untuk kesempurnaan UU OJK.
"Dengan kunjungan ini maka rasanya banyak sekali tugas yang perlu dilakukan Pansus OJK, kami harus berpikir keras bagaimana menyempurnakan UU OJK," ujar Achsanul kepada detikFinance di Jakarta, Jumat (05/10/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tetapi karena industri keuangan yang berbeda maka banyak yang harus disempurnakan terkait reformasi keuangan negeri kita," ujarnya.
Selama kunjungan, Achsanul menceritakan perjalanan Pansus OJK ke Jerman dan Inggris dimana mengunjungi BAFIN, BundesBank, FSA, Bank Of England serta Federal Finance and HM atau treasury di Jerman dan Inggris.
"Sejumlah informasi detail dan data kami peroleh, baik dalam proses pembentukan maupun teknis implementasinya," katanya.
Mennurutnya, ternyata sangat berbeda info yang diperoleh melalui kepustakaan dengan teknis dilapangan setelah melakukan studi banding itu.
"BAFIN atau OJK-nya Jerman dan Bundes Bank itu ternyata memiliki banking supervision (pengawasan bank), BAFIN tidak sepernuhnya menjadi pengawas tunggal lembaga keuangan. Mereka melakukan koordinasi secara periodik dan saling menghargai tugas masing-masing," ungkap Achsanul.
Sedangkan kegagalan FSA atau OJK-nya Inggris, lanjut Achsanul memang lebih kepada unsur politik. "Karena FSA merupakan janji dari Partai Buruh sehingga konservatif menang maka FSA diabaikan," jelasnya,
Tapi setelah Pansus OJK mengunjungi FSA, Achsanul mengungkapkan ternyata peran FSA masih besar yang difokuskan pada market conduct. "Dan akan berubah menjadi CPMA (Consumer Protection Market Authorithy), dan UU tersebut akan dirubah di 2013. Selain itu ada juga Financial Ombudsman sbg salah satu pilar CPMA," ungkapnya.
Secara terpisah, Anggota Pansus Harry Azhar Azis yang melakukan kunjungan ke Korea dan Jepang mengungkapkan model OJK di Korea lebih independen daripada Jepang.
"Dalam sejarah Jepang,Β fungsi pengawasan perbankan atau industri keuangan tidak pernah dipegang Bank of Japan (bank sentral Jepang) tetapi oleh Kemenkeu. Sejak 1998, Financial Services Agency (FSA) Jepang dibentuk terpisah dari Kemenkeu," katanya.
Di Korea, lanjut Harry pengawasannya dilakukan oleh FSC (Financial Supervisory Commission) yang tergabung di ke Kemenkeu dan FSS (Financial Supervisory Services) yang lebih indpenden.
"Di Korea, dipungut fee terhadap industri keuangan, tetapi di Jepang dibiayai oleh goverment budget," kata anggota DPR dari Partai Golkar ini.
Harry menambahkan, pertanyaan terkait RUU OJK adalah sejauh mana independensi OJK, struktur organisasinya, protokol koordinasi dengan Pemerintah dan BI serta fee.
"Juga masa transisi pengawasan dari BI ke OJK harus dipikirkan dengan hati-hati karena prosedur yang tidak governans agak dapat menghambat tugas-tugas OJK berikutnya. Topik-topik ini tetap akan menjadi hot topik selama pembahsan yang sudah dimulai," papar Harry.
(dru/qom)











































