BRI Siap Hapus Beban Kredit Korban Bencana

BRI Siap Hapus Beban Kredit Korban Bencana

- detikFinance
Jumat, 05 Nov 2010 17:02 WIB
Jakarta - PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) berkomitmen meringankan beban para debiturnya di daerah bencana. Bentuknya berupa penghapusan kredit, memperpanjang masa pembayaran, maupun penambahan kedit.

Direktur Utama BRI Sofyan Basir menilai dampak dari bencana yang akhir-akhir ini terjadi dapat berdampak pada perekonomian nasional yang tentunya berdampak pula pada perbankan.

"Merapi dan lain-lain itu sangat meluas. Berdampak pada kehidupan perekonomian dan perbankan karena kredit-kreditnya," ujarnya saat dihubungi detikFinance, Jumat (5/11/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika bencana yang terjadi di Merapi, Mentawai, dan Wasior dinyatakan sebagai bencana nasional, lanjut Sofyan, maka pihaknya akan memberlakukan kebijakan kredit seperti yang dilakukan terhadap korban bencana di Aceh, Padang, dan Tasikmalaya.

"Kalau dinyatakan bencana nasional ya berkaca dari Aceh, Padang, Tasikmalaya akan selalu ada kemungkinan dilakukan seperti itu," jelasnya.

Restukturisasi kredit yang dapat dilakukan pada daerah bencana, jelas Sofyan, bisa berupa penghapusan, perpanjangan waktu pembayaran, maupun penambahan kredit.

Namun, Sofyan mengaku belum memastikan tindakan apa yang dapat dilakukan dalam restrukturisasi kredit di daerah bencana tersebut. Pasalnya, bencana tersebut masih berlangsung sehingga belum terhitung potensi jumlah kemacetan kreditnya.

"Belum (ditentukan) karena ini masih terjadi. Kita hitung berapa kemacetannya, kalau sudah, baru kita tentukan mau menghapuskan, memperpanjang, menambah karena restrukturisasi ini case by case, kan tidak semua habis 100 persen," ujarnya.

Sofyan menyatakan bagi para debitur yang tertimpa bencana dan mengalami kerugian diharapkan melaporkan kepada pihak BRI. Kemudian, pihaknya akan memproses restrukturisasi kredit yang dapat diberlakukan.

"Mereka melapor, bank harus melakukan pertanggungjawaban. Nanti ada yang dipanggil juga, karena tidak bisa kita hapuskan semua, nanti dipanggil KPK," tandasnya.

(nia/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads