Namun bank sentral optimistis seluruh BPR di Indonesia bisa memenuhi aturan BI Nomor 8/26/PBI/2006 tersebut dengan beberapa cara seperti mendorong merger, akuisisi, dan memindahkan daerah operasional.
Demikian diungkapkan oleh Deputi Gubernur BI S Budi Rochadi di sela acara Munas VIII Perbarindo di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta, Senin (08/11/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan, sebanyak 15% BPR tersebut telah didorong dengan berbagai cara seperti pemindahan daerah operasional yang lebih rendah modalnya.
"Selain itu merger dan akuisisi. Merger banyak dilakukan oleh BPR yang dimiliki oleh Pemda setempat," jelas Budi.
Seperti diketahui, ketentuan tentang modal setor minimum BPR sebagaimana diamanatkan oleh PBI Nomor 8/26/PBI/2006 tentang BPR, dalam Pasal 4 secara jelas ditegaskan bahwa untuk pendirian BPR ditetapkan modal setor minimum sebagai berikut:
- Rp 5.000.000.000 untuk BPR di Wilayah Khusus Ibukota Jakarta;
- Rp 2.000.000.000 untuk BPR di Ibukota Provinsi Jawa dan Bali, serta di wilayah Kabupaten atau kota Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;
- Rp 1.000.000.000 untuk BPR di Ibukota Provinsi di luar Jawa dan Bali, serta BPR di Provinsi Jawa dan Bali di luar wilayah yang disebutkan pada huruf a dan b;
- Rp 500.000.000 untuk BPR di luar wilayah yang disebutkan pada huruf a, b, dan c
BI Kaji Naikkan Jumlah Modal Lagi
Belum selesai permasalahan modal minimum yang harus dipenuhi BPR di 2010, bank sentral tengah menggodok kembali peningkatan modal minimum BPR dan penyertaan modal minimal untuk membuka BPR.
Budi mengatakan, aturan penambahan modal tidak akan dilakukan di wilayah DKI dan Daerah Jawa.
"Kemungkinan kita akan mengkaji penambahan modal kembali namun bagi BPR di luar Jawa dan DKI," ujar Budi.
Saat ini, lanjut Budi, modal minimum di DKI itu kan minimal mencapai Rp 5 miliar dan di Batam itu hanya Rp 500 juta.
"Padahal di Batam itu banyak BPR yang modalnya hingga Rp 10 miliar jadi seperti ini yang mau diatur lebih jauh," katanya.
Namun dirinya belum bisa memastikan kapan PBI mengenai permodalan yang baru tersebut akan dikeluarkan. "Karena masih dalam tahapan kajian kita belum bisa pastikan kapan," ungkapnya.
Saat ini jumlah NPR di Indonesia mencapai 1.716 dengan kantor kas lebih dari 2.550 yang tersebar di wilayah Indonesia.
(dru/dnl)











































