Demikian disampaikan oleh Ketua Perbarindo DPD DKI Jakarta, Hiras Lumban Tobing ketika ditemui di sela Munas VIII Perbarindo di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta, Selasa (09/11/2010).
"Selama ini BPR itu sesuai PBI harus dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) karenanya menjadi sangat tidak populer," ujar Hiras.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Justru bank asing mulai mengembangkan ekspansinya ke daerah-daerah sehingga dapat menggerogoti industri BPR," tambahnya.
Sebaiknya, lanjut Hiras, tidak ada masalah jika regulator membiarkan investor asing untuk masuk ke BPR dengan batasan dan koridor dominasi asing.
"Misalnya asing dapat masuk untuk mengembangkan teknologi, dan memberikan asistensi kepada SDM BPR agar mempunyai daya saing yang baik," tambahnya.
Selain itu, Hiras mengatakan dengan masuknya investor asing yang dibatasi maka permodalan BPR juga dapat terbantu.
"Pasalnya ke depan BPR akan dihadapi oleh masalah peningkatan permodalan kembali, oleh sebab itu maka masuknya investor asing lebih dapat membantu," jelasnya.
Lebih jauh ia mengatakan, pemikiran tersebut nantinya akan dituangkan ke dalam program kerja Perbarindo di 2011.
(dru/dnl)











































