Demikian dikatakan Deputi Gubernur Bank Indonesia S Budi Rochadi ketika ditemui detikFinance di Gedung Bank Indonesia, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (11/11/2010).
"Ya sebenarnya kita sudah mengemukakan dan kalau diminta pendapat juga sudah kita berikan, misalnya yang terkait tanda tangan apakah pemerintah atau bank sentral. Sepanjang sesuai dengan UUD 45 ya BI yang tandatangan," ujar Budi Rochadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau menentukan lain (selain BI) ya amandemen UUD 45," tuturnya.
Pembahasan RUU Mata Uang memang sangat alot di DPR. Selain masalah penandatangan mata uang, adapun yang diperdebatkan dewan bersama pemerintah yakni mengenai peredaran uang, pemusnahan uang dan pencetakan uang. Bank sentral sendiri mengaku 'pasrah' apapun yang menjadi keputusan DPR.
"Kita sendiri merasa tidak pernah gontok-gontokan sama pemerintah. Itu kan perdebatan antara pemerintah dan DPR saja. Kita tidak pernah berhubungan dengan mereka," katanya.
"Ya sudah menjadi nasib (apa yang diputuskan nantinya), kalau mau ada yang dirubah ya mudah-mudahan DPR dan Pemerintah itu bijak," imbuh Budi Rochadi.
Seperti diketahui, Menteri Keuangan Agus Martowardojo memang pernah menyatakan keinginan pemerintah untuk bisa turut menandatangani uang kertas. Selain itu Komisi XI DPR juga meminta BI legowo melepaskan kewenangannya untuk mencetak uang. DPR menginginkan kewenangan mencetak uang ada di tangan pemerintah melalui BUMN dalam RUU Mata Uang.
(dru/qom)










































