"Kita sudah meminta tiga Kantor Bank Indonesia di Yogya, Solo, dan Semarang untuk mendata korban yang menjadi debitur bank. Sampai saat ini tercatat sebanyak 500 debitur bank umum dan 3.000 debitur bank perkreditan rakyat (BPR) di sekitar Merapi," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat Bank Indonesia, Difi Ahmad Johansyah ketika berbincang dengang detikFinance di Jakarta, Senin (15/11/2010).
Difi mengungkapkan, angka tersebut masih berupa angka sementara dan perkiraannya masih ada lagi debitur yang terkena musibah Merapi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai rencana restrukturisasi kredit tersebut Difi mengatakan, akan segera dilakukan ketika seluruh data telah terkumpul.
Bank sentral, lanjut Difi nantinya akan memberikan Surat Keputusan Bank Indonesia agar bank yang menyalurkan kreditnya sampai plafon kredit Rp 5 miliar kepada debitur yang menjadi korban bencana alam mendapatkan perlakuan khusus.
"Sesuai dengan PBI 8/15/2006 dan PBI 11/27/2009 yang intinya adalah memberikan perlakuan khusus terhadap kredit bank dengan jumlah tertentu dan kredit yang direstrukturisasi untuk kredit yang disalurkan di daerah bencana. Kredit yang direstrukturisasi akan ditetapkan lancar sejak dirsetrukturisasi hingga selama 3 tahun sejak terjadinya bencana," ujar Difi.
Ia menjelaskan, BI lebih dahulu akan menentukan daerah-daerah tertentu yang terkena bencana alam yang nantinya akan ditetapkan kemudian dalam suatu Surat Keputusan Bank Indonesia, dengan memperhatikan aspek-aspek antara lain luas wilayah yang terkena bencana, jumlah korban jiwa, dan jumlah kerugian materiil.
(dru/dnl)











































