BI bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) tengah mengkaji untuk membuat sebuah daftar hitam atau 'blacklist' yang akan disusun menjadi Daftar Orang Tercela (DOT) terkait sistem pembayaran. Nantinya nasabah bank yang tertangkap basah telah melakukan modus penipuan melalui transfer dana tidak akan lagi bisa mendapatkan fasilitas perbankan.
Hal tersebut disampaikan Ketua Tim Biro Mediasi Perbankan Bank Indonesia Sondang Martha Samosir ketika ditemui wartawan di Gedung Bank Indonesia, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis malam (18/11/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai dana yang ditransfer nasabah ke rekening yang 'salah' karena penipuan tersebut, Sondang mengakui tidak dapat dikembalikan karena memang dilakukan sendiri oleh korban.
"Uang nasabah pasti tidak bisa kembali, bank tidak akan bertanggung jawab dengan pengiriman dana melalui cara transfer karena dilakukan sendiri oleh nasabah secara sadar dan atas konfirmasi di ATM misalnya," tuturnya.
Oleh sebab itu, Sondang menjelaskan jika ada nasabah yang menjadi korban penipuan dengan modus transfer antar rekening di bank maka yang perlu dilakukan nasabah adalah mengadukannya ke bank. Kemudian nasabah juga harus melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
"Nantinya dengan wewenang bank dan kepolisian maka data si penipu seperti nomor rekening, alamat rekening tidak lagi menjadi rahasia karena ada penyidikan kepolisian," katanya.
Nama dan data-data si penipu, sambung Sondang akan dicatat, dicari keberadaannya oleh pihak kepolisian dan akan dimasukkan kedalam DOT.
"DOT tersebut nantinya akan terintegrasi keseluruh bank dimana jika ada nasabah ingin membuka rekening baru dengan memasukkan data, alamat dan berbagai biodata yang sama dengan si penipu maka secara otomatis tidak akan bisa untuk membuka rekening baru," ungkapnya.
Menurutnya, hal tersebut dapat meminimalisir dan mengurangi tindak penipuan melalui sistem pembayaran. "Si penipu rekeningnya akan diblokir dan tidak akan bisa lagi untuk membuka rekening baru di bank lain," katanya.
(dru/qom)











































