Demikian disampaikan oleh Ketua Tim Biro Mediasi Perbankan Bank Indonesia Sondang Martha Samosir ketika ditemui di Gedung Bank Indonesia, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis Malam (18/11/2010).
"Seperti kita ketahui, seorang nasabah itu ada yang sampai mempunyai kartu kredit hingga 28 kartu di berbagai macam bank. Hal ini menyebabkan adanya utang yang menumpuk oleh seorang nasabah saja sehingga menimbulkan NPL yang tinggi jika tidak bisa membayar," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan ada Sistem Informasi Debitur, seharusnya itu dimanfaatkan karena nantinya bank sendiri yang akan rugi," jelasnya.
Oleh karena itu, Sondang mengatakan bank sentral bersama dengan industri perbankan tengah mengkaji untuk memberikan batasan kepada seseorang pemegang kartu kredit.
"Bisa saja nantinya dibatasi seseorang hanya dapat memegang kartu kredit paling banyak 3 kartu diseluruh bank," tegasnya.
Β
Sondang juga mengatakan dengan adanya pembatasan maksimal kepemilikan kartu kredit maka akan mengurangi juga praktek Gestun yang belakangan marak terjadi.
"Nasabah kartu kredit yang mempunyai hobi untuk Gestun biasanya akan gali lobang dan tutup lobang. Jadi ketika sebuah kartu kredit miliknya sudah tidak lagi ditarik tunai karena sudah mencapai limitnya maka nasabah tersebut akan meng-apply kartu kredit di bank lain. Jika dibatasi maka tidak
akan bisa lagi gali lobang dan tutup lobang," paparnya.
Penggunaan kartu kredit secara berlebihan, lanjut Sondang pada dasarnya dapat diantisipasi dengan adanya edukasi dan kesadaran dari nasabah itu
sendiri. "Kita tidak bisa melarang namun dengan melakukan pembatasan setidaknya nasabah akan sadar," imbuhnya.
(dru/qom)











































