Pemerintah Ngotot OJK Harus Dibentuk

Pemerintah Ngotot OJK Harus Dibentuk

Ramdhania El Hida - detikFinance
Senin, 22 Nov 2010 13:03 WIB
Jakarta -

Pemerintah ngotot jalankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) walaupun tidak sesuai waktu yang ditentukan. Pemerintah pesimistis RUU OJK bisa tuntas akhir tahun ini, sesuai dengan ketetapan dalam UU Bank Indonesia (BI) pasal 34.

Menurut Menko Perekonomian Hatta Rajasa, pemerintah baru saja melakukan pembicaraan dengan pihak BI mengenai RUU OJK.

"Kami baru saja bicara bulanan. OJK harus tetap jalan. Memang pembahasan di dewan belum selesai, walau sudah ada di dewan," ujar Hatta di kantornya, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (22/11/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hatta akui pembahasan RUU OJK memang berpotensi melampaui amanat yang telah ditetapkan dalam UU BI pasal 34 tentang pembentukan OJK maksimal 31 Desember 2010. Namun, walaupun demikian, lanjut Hatta, pemerintah tetap ingin melaksanakan kebijakan tersebut.

"Barangkali akan terlampaui juga (waktunya), paling tidak sudah ada kesepakatan tidak harus menyelesaikan itu. Tapi harus jalan," tegasnya.

Hatta menyatakan, sebenarnya dari sisi pemerintah, pihaknya telah mengeluarkan Amanat Presiden (Ampres).

"Kalau dari sisi pemerintah sudah dibentuk, Ampres sudah. Jadi kita tinggal menunggu saja. Mungkin dari sana, untuk hal-hal yang dari inisiatif pemerintah, di fraksi-fraksi sedang dipersiapkan pembahasan DIM," ujarnya.

Hatta pun pesimistis kalau RUU tersebut akan bisa selesai sesuai waktu yang diamanatkan sebelumnya.

"Kalau kita lihat sekarang sudah November, saya tidak bisa mengatakan akan selesai Desember," tandasnya.

Sebagai informasi, pada tahun ini DPR RI ditargetkan menyelesaikan tiga RUU yang terkait bidang keuangan sesuai dengan Prioritas Legislasi Nasional (Prolegnas) 2010 yaitu RUU OJK, RUU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK), dan RUU Mata Uang.

(nia/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads