Dalam pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pemerintah meminta untuk tidak memasukan kalimat nirlaba dalam rancangan undang-undang (RUU) BPJS.
"Ini bisa menyimpang dari tujuan awal pembentukan BPJS yang akan memberikan jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," ungkap juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Dyah Pitaloka dalam pembahasan DIM RUU BPJS di Gedung DPR-RI, Senayan, Jakarta, Rabu (24/11/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, pemerintah meminta pertimbangan untuk tidak memasukkan kata nirlaba. "Kata nirlaba tidak perlu dimasukkan hal ini juga tidak bertentangan dengan UU SJSN," ujar Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM), Patrialis Akbar.
Akhirnya, pembahasan mengenai konsep nirlaba menemui jalan buntu atau deadlock. Karena pemerintah dan DPR sama-sama tidak mau mengalah.
Seluruh fraksi kecuali fraksi Partai Demokrat berkeberatan untuk tidak menggunakan orientasi nirlaba. Oleh karena itu Ketua Pansus RUU BPJS Ahmad Nizar akhirnya menunda rapat selama beberapa menit.
Seperti diketahui, saat ini pemerintah yang diwakili oleh Menteri BUMN, Menteri Keuangan, Menteri Hukum dan HAM tengah membahas mengenai DIM bersama Tim Pansus RUU BPJS yang nantinya akan dibahas dalam lebih jauh rapat kerja. (dru/dnl)











































