Demikian disampaikan Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution disela acara MoU dengan BPS di Kantor Bank Indonesia, Bandung, Jumat (26/11/2010).
"Aturan prime lending rate atau base lending rate akan mulai berlaku efektif per 1 Januari 2011," ujar Darmin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dua minggu lagi lah yang pasti sebelum akhir 2010 sudah dikeluarkan," tuturnya.
Muliaman menjelaskan, nantinya bank diwajibkan untuk mengumumkan suku bunga dasar kreditnya yang belum termasuk premi risiko. "Sehingga ada guidelance dan keseragaman bank untuk menetapkan base lending rate-nya," katanya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, tujuan dari adanya pengumuman prime lending rate semata-mata sebagai upaya transparansi bagi masyarakat. "Ini juga penting bagi pengawasan perbankan," tambahnya.
Muliaman juga mengatakan, aturan ini diwajibkan kepada seluruh bank umum namun tidak berlaku bagi Bank Syariah dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
(dru/ang)











































