Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberikan batas waktu masa transisi atau peralihan pengawasan industri jasa keuangan kepada lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga 1 Januari 2013. Hal tersebut dilakukan jika nantinya Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK) disahkan di akhir 2010.
Anggota Panja RUU OJK Harry Azhar Azis mengatakan, Pansus OJK telah memutuskan Dewan Komisioner (DK) OJK harus terbentuk 6 bulan sejak RUU OJK diundangkan.
"Mekanisme pembentukan DK serta susunan, fungsi, tugas dan kewenangannya masih terus dibahas Panja. Setelah terbentuk, DK ditugaskan berkoordinasi dengan pemerintah dalam hal ini Bappepam-LK dan BI dalam proses peralihan kewenangan pengaturan dan pengawasan bidang perbankan, pasar modal dan industri keuangan nonbank paling lambat 31 Desember 2012," ujar Harry kepada detikFinance di Jakarta, Sabtu (27/11/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai pembiayaan dan operasional OJK, Harry mengatakan pembiayaan ditetapkan melalui APBN atas usul DK sesuai mekanisme pembahasan APBN. "Standar biaya pengelolaan OJK ditetapkan tersendiri sesuai standar biaya industri jasa keuangan," kata Harry.
Lebih lanjut Harry mengatakan, DK juga mempunyai kewenangan untuk meminta pungutan kepada industri dalam hal membiayai OJK jika diperlukan.
"Bila diperlukan, pungutan atas besaran, jenis dan jangka waktunya dapat dilakukan pada industri jasa keuangan tertentu diusulkan DK OJK dan ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah setelah mendapat persetujuan DPR," ungkapnya.
(dru/ang)










































