Menurut pengumuman Ditjen Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan, seleksi calon Agen Penjual terbuka untuk Bank Umum Syariah dan Bank Umum Konvensional yang memiliki izin usaha dari Bank Indonesia, dan Perusahaan Efek yang memiliki izin usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, dengan persyaratan dan kriteria sekurang-kurangnya sebagai berikut:
- Memiliki anggota tim yang mempunyai pengetahuan dan pengalaman dalam melakukan penjualan produk keuangan syariah;
- Memiliki komitmen terhadap Pemerintah dalam pengembangan pasar SBSN;
- Memiliki rencana kerja, strategi dan metodologi penjualan Sukuk Negara Ritel; dan
- Memiliki dukungan sistem teknologi informasi yang memadai untuk mendukung proses penerbitan Sukuk Negara Ritel.
Sementara seleksi calon Konsultan Hukum terbuka untuk Konsultan Hukum, dengan persyaratan dan kriteria sekurang-kurangnya sebagai berikut: .
- Memiliki partner yang telah terdaftar sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan;
- Memiliki pengalaman dalam penerbitan sukuk obligasi syariah dalam mata uang rupiah dan/atau memiliki anggota tim yang mempunyai pengetahuan dan pengalaman dalam penyusunan dokumen hukum penerbitan sukuk atau obligasi syariah; dan
- Memiliki komitmen terhadap Pemerintah dalam.pengembangan pasar SBSN.
Waktu pendaftaran dan pengambilan dokumen seleksi dilaksanakan setiap hari kerja pada tanggal 1-15 Desember 2010. Sementara waktu penyampaian proposal penawaran dilaksanakan setiap hari kerja pada tanggal 8-15 Desember 2010.
Pemberian penjelasan proses seleksi akan dilaksanakan pada hari Senin, 6 Desember 2010 pada pukul 09.00-11.00 WIB untuk calon Agen Penjual dan pukul 14.00-16.00 WIB untuk calon Konsultan Hukum, di Ruang Rapat Direktur Jenderal Pengelolaan Utang.
(ang/dnl)











































