Jakarta - Menteri Keuangan Agus Martowardojo mencabut izin sebuah perusahaan pembiayaan (multifinance) bernama PT SMBC Indonesia Finance pada 20 September 2010 yang lalu.
Demikian disampaikan oleh Sekretaris Bapepam Ngalim Sadewa dalam siaran pers, Rabu (1/12/2010).
"Menteri Keuangan telah mencabut izin perusahaan pembiayaan atas nama PT SMBC Indonesia Finance lewat keputusan Menteri Keuangan nomor Kep-546/KM.10/2010 tanggal 20 September 2010," ujar Ngalim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan diacbutnya izin usaha multifinance tersebut, maka terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan tersebut, PT SMBC Indonesia Finance dilarang melakukan kegiatan perusahaan pembiayaan.
(dnl/qom)