Waspadai Tawaran Pinjaman dengan Jaminan BPKB

Waspadai Tawaran Pinjaman dengan Jaminan BPKB

Wahyu Daniel - detikFinance
Rabu, 01 Des 2010 17:38 WIB
Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) meminta masyarakat mewaspadai tawaran kredit atau pinjaman dengan jaminan Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) yang biasa ditawarkan melalui surat kabar, stiker, spanduk, brosur, maupun SMS.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Bapepam LK Ngalim Sawega dalam pengumumannya yang dikutip, Rabu (1/12/2010).

"Bapepam mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran iklan tersebut," ujar Ngalim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ngalim mengatakan, Bapepam tidak bertanggung jawab jika terjadi penipuan karena tawaran-tawaran tersebut. Pasalnya, kegiatan penawaran pinjaman dengan jaminan BPKB tersebut bukanlah kegiatan perusahaan pembiayaan yang diawasi oleh Bapepam.

Bapepam, lanjut Ngalim, hanya membina dan mengawasi perusahaan pembiayaan yang telah mendapatkan izin usaha dari Menteri Keuangan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No.84/PMK.012/2006 tentang perusahaan pembiayaan dengan kegiatan usaha yaitu:

  1. Sewa Guna Usaha (leasing)
  2. Anjang Piutang (factoring)
  3. Usaha Kartu Kredit
  4. Pembiayaan konsumen yang antara lain meliputi pembiayaan kendaraan bermotor, alat-alat rumah tangga, barang-barang elektronik, dan perumahan
"Dengan demikian, penyediaan fasilitas pinjaman dana dengan jaminan BPKB sebagaimana sering ditawarkan belakangan ini, bukan merupakan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan (multifinance)," tukas Ngalim.

(dnl/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads