Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Bapepam LK Ngalim Sawega dalam pengumumannya yang dikutip, Rabu (1/12/2010).
"Bapepam mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran iklan tersebut," ujar Ngalim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bapepam, lanjut Ngalim, hanya membina dan mengawasi perusahaan pembiayaan yang telah mendapatkan izin usaha dari Menteri Keuangan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No.84/PMK.012/2006 tentang perusahaan pembiayaan dengan kegiatan usaha yaitu:
- Sewa Guna Usaha (leasing)
- Anjang Piutang (factoring)
- Usaha Kartu Kredit
- Pembiayaan konsumen yang antara lain meliputi pembiayaan kendaraan bermotor, alat-alat rumah tangga, barang-barang elektronik, dan perumahan
(dnl/ang)











































