DPR Minta OJK Dilengkapi Badan Penyidik Kasus Perbankan

DPR Minta OJK Dilengkapi Badan Penyidik Kasus Perbankan

- detikFinance
Kamis, 02 Des 2010 13:40 WIB
Jakarta - Pansus RUU Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta pemerintah untuk membuat badan penyidikan khusus kasus-kasus perbankan dalam tubuh OJK yang akan dibentuk akhir 2010 ini.

Hal ini dikemukakan oleh Anggota Pansus RUU OJK Achsanul Qasasi saat ditemui di Hotel Aryaduta, Jakarta, Kamis (2/12/2010).

"Nanti seperti Ditjen Pajak dan Bea Cukai, serta Bapepam yang punya badan penyidik sendiri," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikatakan Achsanul, badan penyidik tersebut terdiri dari orang-orang yang mengerti hukum serta perbankan. "Bisa gabungan dari kepolisian dan perbankan karena kan mereka punya spesifikasi masing-masing," tandasnya.

Sampai saat ini, lanjut Achsanul, OJK masih dalam pembahasan struktur organisasi. Sedangkan mengenai jumlah dewan komisioner, telah disetujui berjumlah 7 orang, 2 orang ditunjuk sebagai ex officio, sedangkan 5 orang dipilih DPR.

Rapat pembahasan hak dari ketujuh anggota dewan komisioner OJK berjalan dengan alot di antara anggota Pansus.

Namun mengenai struktur organisasi, Achsanul menyatakan belum ada titik temu. Setelah struktur organisasi selesai dibahas barulah fungsi dan peran setiap anggota. Yang jelas, lanjut Achsanul, BI diharapkan tetap mempunyai akses terhadap perbankan.

"Jadi nanti BI harus berkoordinasi dengan OJK," jelasnya.

(nia/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads