5 Alasan Pegawai BI Ogah Jadi Pegawai OJK

5 Alasan Pegawai BI Ogah Jadi Pegawai OJK

- detikFinance
Jumat, 03 Des 2010 13:24 WIB
Jakarta - Hampir 80% pegawai Bank Indonesia (BI) menolak untuk ditarik menjadi pegawai lembaga baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Setidaknya ada lima alasan mengapa para pegawai bank sentral ini menolak untuk menjadi pegawai OJK.

Hal ini terungkap dalam masukan Ikatan Pegawai Bank Indonesia (IPEBI) dalam rangka penyampaian aspirasi pegawai BI kepada Panja RUU OJK DPR yang dikutip detikFinance, Jumat (3/12/2010).

Beberapa alasan pegawai menolak bergabung menjadi pegawai OJK adalah:
  1. Pemanfaatan Pegawai BI untuk menjadi pegawai OJK tidak relevan dengan salah satu latar belakang pembentukan OJK yang menganggap pengawasan BI lemah;
  2. Adanya chemistry culture BI yaitu dengan adanya dukungan governance yang baik;
  3. Keraguan independensi OJK terkait dengan sumber pembiayaan operasional OJK berasal dari pungutan institusi yang diawasi;
  4. Niat awal masuk ke BI adalah menjadi Pegawai BI;
  5. Kompetensi yang dimiliki oleh pegawai pengawasan bank masih bisa dioptimalkan untuk mendukung pelaksanaan tugas di satuan kerja lain di BI.
IPEBI menyampaikan, dari survei yang dilakukan kepada 473 orang atau 61% pegawai BI yang bertugas di bagian pengawasan bank, diperoleh hasil 76,98% menolak bergabung sebagai pegawai OJK, 14,54% bersedia bertugas di lembaga pengasan sektor jasa keuangan, dan 9,98% memilih ikut program pensiun dini BI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Ketua Umum IPEBI Agus Santoso mengatakan, dalam memberikan usulan yang diminta Panitia Khusus (Pansus) RUU OJK DPR-RI, IPEBI sama sekali tidak menyinggung mengenai gaji sebagai alasan pegawai BI menolak bergabung dengan OJK.

Agus mengklaim seluruh integritas dan kompetensi serta profesionalitas pegawai BI telah teruji. Di mana menurutnya, para karyawan bank sentral sudah membuktikan bahwa memiliki kemampuan menjaga aset sektor perbankan yang mencapai Rp 2.700 triliun.

"Demi merah-putih, kami semua siap diperiksa kekayaan kami," katanya.

Lebih jauh Agus mengatakan, karyawan bank sentral lebih memilih untuk melakukan amandemen pasal 34 UU BI terlebih dahulu daripada memaksakan pembentukan OJK di akhir 2010.

"Kita tidak menolak OJK namun kita meminta agar pembentukan OJK tidak mendesak dan terburu-buru. Lebih baik di amandemen pasal 34 agar pembahasan bisa berjalan lebih jauh dan lebih dalam," tukasnya. (dnl/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads