Hal ini terungkap dalam masukan Ikatan Pegawai Bank Indonesia (IPEBI) dalam rangka penyampaian aspirasi pegawai BI kepada Panja RUU OJK DPR yang dikutip detikFinance, Jumat (3/12/2010).
Beberapa alasan pegawai menolak bergabung menjadi pegawai OJK adalah:
- Pemanfaatan Pegawai BI untuk menjadi pegawai OJK tidak relevan dengan salah satu latar belakang pembentukan OJK yang menganggap pengawasan BI lemah;
- Adanya chemistry culture BI yaitu dengan adanya dukungan governance yang baik;
- Keraguan independensi OJK terkait dengan sumber pembiayaan operasional OJK berasal dari pungutan institusi yang diawasi;
- Niat awal masuk ke BI adalah menjadi Pegawai BI;
- Kompetensi yang dimiliki oleh pegawai pengawasan bank masih bisa dioptimalkan untuk mendukung pelaksanaan tugas di satuan kerja lain di BI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus mengklaim seluruh integritas dan kompetensi serta profesionalitas pegawai BI telah teruji. Di mana menurutnya, para karyawan bank sentral sudah membuktikan bahwa memiliki kemampuan menjaga aset sektor perbankan yang mencapai Rp 2.700 triliun.
"Demi merah-putih, kami semua siap diperiksa kekayaan kami," katanya.
Lebih jauh Agus mengatakan, karyawan bank sentral lebih memilih untuk melakukan amandemen pasal 34 UU BI terlebih dahulu daripada memaksakan pembentukan OJK di akhir 2010.
"Kita tidak menolak OJK namun kita meminta agar pembentukan OJK tidak mendesak dan terburu-buru. Lebih baik di amandemen pasal 34 agar pembahasan bisa berjalan lebih jauh dan lebih dalam," tukasnya. (dnl/dnl)











































