Anggota Tim Pansus RUU OJK Harry Azhar Azis mengatakan insentif berupa gaji yang diberikan sudah pasti akan lebih tinggi dari taraf gaji pegawai bank sentral.
"Posisi kepegawaian BI saat ini kan memang lebih baik dari Bapepam-LK (Kementerian Keuangan) dari segi gaji. Nah tidak mungkin nantinya orang yang dipindahtugaskan hidupnya akan lebih sengesara," kata Harry.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikatakan Harry, nantinya gaji pegawai Bapepam dan BI saat ini akan berada diatas gaji standar bank sentral.
"Hal ini dilakukan agar tidak melanggar ketentuan human rights atau hak asasi manusia. Karena jika seseorang pegawai negara yang di pindahtugaskan terkait undang-undang maka bisa saja membatalkan undang-undang dalam hal ini OJK ke Mahkamah Konstitusi," papar Harry.
Seperti diketahui, hampir 80% pegawai Bank Indonesia (BI) menolak untuk ditarik menjadi pegawai lembaga baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Setidaknya ada lima alasan mengapa para pegawai bank sentral ini menolak untuk menjadi pegawai OJK.
Ketua Umum Ikatan Pegawai Bank Indonesia (IPEBI) Agus Santoso mengatakan, dalam memberikan usulan yang diminta Panitia Khusus (Pansus) RUU OJK DPR-RI, IPEBI sama sekali tidak menyinggung mengenai gaji sebagai alasan pegawai BI menolak bergabung dengan OJK.
Agus mengklaim seluruh integritas dan kompetensi serta profesionalitas pegawai BI telah teruji. Di mana menurutnya, para karyawan bank sentral sudah membuktikan bahwa memiliki kemampuan menjaga aset sektor perbankan yang mencapai Rp 2.700 triliun.
(dru/dnl)











































