Hal tersebut ditegaskan Ketua IPEBI Agus Santoso di gedung BI, usai penyampaian penolakan konsep OJK di Gedung BI, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (6/12/2010).
Agus mengingatkan, IPEBI hanya berpegang teguh akan UUD 1945 sebagai kekuatan hukum tertinggi. Dimana, dalam pasal 23 B dan D dinyatakan negara hanya memiliki satu bank sentral.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak ada kata-kata OJK di UUD 1945," tambahnya.
IPEBI juga mengkritisi bagaimana pasal 34 UU BI terbentuk yang tidak didasarkan pada naskah akademis, melainkan pada tataran lobi di DPR. "IPEBI peduli, kita tolak konsep OJK yang ditawarkan pemerintah dan DPR yang kini tengah dibahas," ucapnya.
Selain itu, IPEBI juga tidak pernah dilibatkan lagi dalam sumbang saran Daftar Inventaris Masalah (DIM) OJK. "Kita pakai pita hitam di lengan kiri karena kita berduka, prihatin. Suara kita tidak di dengar dan tidak diperhatikan. Bahkan diplesetkan. Kita bukan bahas gaji, perut," paparnya.
IPEBI menyatakan mayoritas pegawai BI menyatakan penolakannya untuk bergabung dengan OJK. IPEBI mengungkapkan dari 473 responden pegawai BI, 76,98% menyatakan menolak bergabung dengan OJK. 14,54% bersedia bertugas di lembaga pengawasan sektor jasa keuangan. Sisanya, 9,88% memilih untuk pensiun dini.
Menurutnya, dengan konsep yang ditawarkan saat ini tidak menjamin krisis ekonomi tidak akan kembali melanda Indonesia. "Kita pertanyakan, kita kawal aset Rp 2.700 triliun. Apa Bapepam lebih baik dari kita? Kita tanyakan, apakah OJK versi ini republik tidak akan kena krisis. Tidak ada yang jamin," tegasnya.
Dalam kesempatan itu, IPEBI membantah anggapan penolakan mereka akan konsep lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK), merupakan 'titipan suara' dari Dewan Gubernur BI.
"IPEBI bukan penyambung lidah Dewan Gubernur. Kita kasih masukan agar lebih baik. Kita independen. Kalau ada yang bilang saya alat Dewab Gubernur, kita disini bukan untuk itu," jelasnya.
(wep/qom)











































