Ketua Pansus RUU OJK Nusron Wahid mengatakan, saat ini pihaknya sudah memasuki tahapan finalisasi rancangan undang-undang tersebut.
"Kita bisa usahakan pada 17 Desember 2010 dibawa ke paripurna DPR untuk disahkan," ujarnya ketika ditemui di Gedung DPR-RI, Senayan, Senin (06/12/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Sekarang mekanisme pembentukan dewan komisioner telah mengerucut menjadi tiga opsi, baik dari usulan pemerintah maupun fraksi-fraksi partai politik,” tuturnya.
Lebih jauh Ia menjelaskan, opsi pembentukan Dewan Komisioner tersebut berasal dari pemerintah yang mengusulkan dibentuk dua ex officio dan tiga kepala eksekutif dari industri lembaga keuangan.
"Untuk ex officio penunjukannya akan dilakukan melalui usulan masyarakat dengan mendapatkan persetujuan DPR, sedangan untuk kepala eksekutif akan ditunjuk oleh pemerintah. Kami masih akan membahas opsi tersebut," paparnya.
Namun, lanjut Nusron, nantinya jika UU terbentuk Dewan Komisioner juga harus terbentuk enam bulan setelah undang-undang OJK berlaku efektif.
"Selanjutnya atau sembilan bulan berikutnya juga harus dibentuk sususnan staff atau organisasi OJK. BI dan Bapepam-LK masih akan menjalankan fungsinya seperti sekarang hingga Januari 2013," tukasnya.
(dru/ang)











































