DPR dan Bapepam-LK Bahas Lagi Dewan Komisioner OJK

DPR dan Bapepam-LK Bahas Lagi Dewan Komisioner OJK

- detikFinance
Selasa, 07 Des 2010 15:47 WIB
Jakarta - DPR dan Bapepam-LK kembali akan menggelar rapat bersama (konsinyering) mulai Kamis, 9 Desember 2010 untuk mensukseskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pembahasan masih terfokus pada mekanisme Dewan Komisioner OJK.

Demikian disampaikan Anggota Panitia Khusus (Pansus) OJK, Achsanul Qosasih di Hotel Le Meridian, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (6/12/2010) malam.

"Kosinyering lagi Kamis. Belum tahu apa di sana lagi atau tidak (hotel Aryaduta)," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menyampaikan, pihaknya tetap mengupayakan RUU OJK bisa berjalan mulus dan disahkan pada pertengahan Desember dalam sidang paripurna. Untuk itulah, anggota Dewan gencar melakukan konsinyering (karantina).

Menurutnya, agenda rapat bersama pekan ini terfokus pada mekanisme penunjukkan dewan komisioner dan anggota umum OJK.

"Dewan Komisioner kan jumlah tujuh. Dua ex-officio, lima dipilih DPR yang sebelumnya ditunjuk Presiden. Kita ingin semuanya, tanpa usulan dari Presiden untuk menjaga independensi. Atau paling tidak, lima yang melalui fit and profer (ex-officio)," tegasnya.

Pekan lalu, Pansus OJK mengagendakan rapat pembahasan OJK bersama Gubernur BI. Karena sifatnya konsenyering makan rapat dilakukan di Hotel Aryaduta.

Menurut Ketua Pansus OJK Nusron Wahid, timnya menginap di Hotel Aryaduta dari 1-3 Desember 2010. "Kita ini konsinyering dan maraton makanya menginap. Rapat kali ini untuk mencari informasi tambahan saja," ungkap Nusron waktu itu.

Ketua Bapepam-LK, Fuad Rahmany juga menyebut, dalam rapat terakhir cukup banyak anggota DPR yang aktif dalam diskusi. Alhasil banyak kemajuan atas pembahasan lembaga baru yang harus dibentuk paling lambat akhir tahun 2010 ini.

"Anggota DPR cukup aktif dalam diskusi dan cukup detail pembahasannya," ungkap Fuad.

OJK merupakan lembaga baru yang diamanatkan UU Bank Indonesia. Lewat lembaga ini. Dimana pengawasan perbankan tak lagi menjadi wewenang BI. Lembaga ini akan mengawasi semua lembaga keuangan di Indonesia termasuk perbankan.

(wep/qom)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads