DPR: Pegawai BI Tak Relevan Komentari OJK

DPR: Pegawai BI Tak Relevan Komentari OJK

- detikFinance
Rabu, 08 Des 2010 11:02 WIB
DPR: Pegawai BI Tak Relevan Komentari OJK
Jakarta - Ikatan Pegawai Bank Indonesia (IPEBI) dinilai tidak pantas menyatakan menolak bergabung ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). RUU OJK kini belum final dan masalah kepegawaian semuanya nanti berada ditangan Dewan Gubernur BI.

Hal tersebut disampaikan Ketua Tim Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan (Pansus RUU OJK) Nusron Wahid kepada detikFinance di Jakarta, Rabu (08/12/2010).

"IPEBI (Ikatan Pegawai Bank Indonesia)itu sebetulnya kalau mengomentari soal OJK dan status kepegawaian di OJK itu tidak relevan," ujar Nusron menanggapi konferensi pers yang digelar IPEBI untuk menyatakan keprihatinannya soal pembahasan RUU OJK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Nusron, saat ini Undang-Undang OJK masih digodok dan belum final selain itu sebagai bagian dari institusi independen negara sudah seharusnya pegawai BI tunduk terhadap Undang-Undang yang berlaku.

Anggota Pansus RUU OJK Harry Azhar Azis mengatakan nantinya sesuai dengan UU OJK urusan transfer pegawai akan menjadi wewenang Dewan Gubernur BI. Dewan Gubernur BI yang akan memilih pegawainya apakah ditempatkan di OJK atau tetap di bank sentral.

"Memang transfer pegawai itu tidak akan bisa dipaksa secara UU. Itu nantinya akan berada di tangan Dewan Gubernur BI," ujar Harry.

Lebih jauh Harry menjelaskan, ketika OJK terbentuk maka nantinya bank sentral hanya melakukan tugas moneternya. Tugas pengawasan, lanjut Harry berada di tangan OJK.

"Nah apakah pegawai BI dibagian pengawasan akan dipindahkan ke OJK ya itu Dewan Gubernur yang memutuskan. Kan bisa saja para pengawas bank ditempatkan atau dipekerjakan dalam ruang lingkup moneter," tuturnya.

Oleh karena itu, Harry mengharapkan kepada seluruh pegawai bank sentral agar tetap tenang dalam mengikuti proses pembentukan OJK. Harry berjanji tidak akan ada yang dirugikan ketika OJK terbentuk.

"Jika merasa dirugikan mereka bisa melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) ketika UU OJK disahkan," ungkap politisi partai Golkar ini.

Seperti diketahui, IPEBI Senin lalu menyatakan penolakannya terhadap OJK. Merekan bahkan mengenakan pita hitam sebagai bentuk keprihatinan atas hadirnya OJK. IPEBI menilai kehadiran OJK tidak sesuai dengan UUD 1945, karena dalam UUD tersebut, negara hanya memiliki satu bank sentral.

(dru/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads