DPR Nilai Pegawai BI Tak Berhak Ajukan RUU OJK Tandingan

DPR Nilai Pegawai BI Tak Berhak Ajukan RUU OJK Tandingan

- detikFinance
Rabu, 08 Des 2010 14:23 WIB
DPR Nilai Pegawai BI Tak Berhak Ajukan RUU OJK Tandingan
Jakarta - Ikatan Pegawai Bank Indonesia (IPEBI) dinilai tidak berhak mengusulkan Undang-Undang karena mereka adalah abdi negara. IPEBI sebagai abdi negara seharusnya melaksanakan amanat UU.

Ketua Pansus OJK DPR RI Nusron Wahid menilai rencana usulan RUU OJK versi IPEBI tidak pada tempatnya karena IPEBI yang merupakan kumpulan pegawai BI termasuk abdi negara yang tidak berhak mengusulkan UU melainkan berkewajiban menjalankan UU tersebut.

"Terkait denga rencana usulan RUU OJK versi IPEBI. Yang namanya IPEBI adalah pegawai lembaga negara yang bernama BI. Jadi, status IPEBI adalah abdi negara yang tugasnya melaksanakan amanat UU, bukan membuat usulan sebuah UU," ujar Nusron kepada detikfinance, Jakarta, Rabu (8/12/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Nusron, yang berhak mengusulkan RUU, sesuai dengan konsititusi, adalah lembaga negara-negara yang mempunyai modalitas politik yaitu DPR dan Presiden.

"Tidak selayaknya pegawai BI sebagai abdi negara, melawan RUU yang diajukan Presiden sebagai kepala pemerintah dan negara," tegasnya.

Seharusnya, lanjut Nusron, masing-masing pihak itu menghormati masing unsur negara denga kapasitas dan fungsinya masing-masing. Menurutnya, proporsi pegawai hanya bicara masalah nasib dan keberlanjutan anggotanya.

"Bukan malah mengajukan usulan yang usut punya usut ternyata setelah saya baca, sama persis dengan usulan dewan gubernur sewaktu memberikan paparan di depan pansus," imbuhnya.

Seperti diketahui, IPEBI Senin lalu menyatakan penolakannya terhadap OJK. Merekan bahkan mengenakan pita hitam sebagai bentuk keprihatinan atas hadirnya OJK. IPEBI menilai kehadiran OJK tidak sesuai dengan UUD 1945, karena dalam UUD tersebut, negara hanya memiliki satu bank sentral.

IPEBI juga menyampaikan beberapa alasan mengapa mereka menolak bergabung menjadi pegawai OJK yakni:

  1. Pemanfaatan Pegawai BI untuk menjadi pegawai OJK tidak relevan dengan salah satu latar belakang pembentukan OJK yang menganggap pengawasan BI lemah;
  2. Adanya chemistry culture BI yaitu dengan adanya dukungan Governance yang baik;
  3. Keraguan independensi OJK terkait dengan sumber pembiayaan operasional OJK berasal dari pungutan institusi yang diawasi;
  4. Niat awal masuk ke BI adalah menjadi Pegawai BI;
  5. Kompetensi yang dimiliki oleh pegawai pengawasan bank masih bisa dioptimalkan untuk mendukung pelaksanaan tugas di satuan kerja lain di BI.
Β 
(nia/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads