Pemerintah dan DPR Kembali Bahas OJK di Hotel

Pemerintah dan DPR Kembali Bahas OJK di Hotel

- detikFinance
Kamis, 09 Des 2010 20:10 WIB
Jakarta - Pansus RUU Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama pihak Kementerian Keuangan kembali menggodok penyelesaian RUU OJK. Rapat kembali dilakukan di hotel, kali ini tempatnya di Hotel Borobudur.

Ketua Pansus RUU OJK DPR RI Nusron Wahid menyebutkan dalam merampungkan penyelesaian RUU OJK, pihak DPR dan pemerintah tengah menggodoknya di Hotel Borobudur, Jakarta. Rapat ini berlangsung selama 3 hari sejak hari ini.

"Rapat 3 hari di (Hotel) Borubudur," ujar Nusron saat dihubungi detikfinance, Kamis (9/12/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nusron menjelaskan dipilihnya hotel sebagai tempat rapat karena di Gedung DPR RI tidak ada tempat untuk menginap. Padahal dalam pembahasan RUU itu memerlukan waktu yang cukup lama.

"Emangnya di DPR ada tempat nginepnya?? Kalau bahas RUU itu kan perlu menyisir pasal demi pasal, bahkan kata demi kata. Kalau salah bisa dimasukkan ke Mahkamah Konstitusi," jelasnya.

Nusron menyatakan rapat pembahasan RUU sudah biasa dilakukan anggota dewan di hotel-hotel karena pembahasan dan lobi perlu dilakukan terus-menerus.

"Kan kita rapat, mandi, sarapan, lobi, rapat, mandi, sarapan, lobi dan setiap pembahasan UU juga di hotel," ungkapnya.

Sebelumnya, pembahasan RUU OJK ini sempat mengambil 'lapak' di Hotel Aryaduta, Jakarta.

Dalam pembahasan kali ini, Nusron menyatakan hanya akan rapat dengan pemerintah tanpa menghadirkan pihak Bank Indonesia (BI). "Di mana-mana pembahasan RUU itu kan hanya pemerintah dan DPR," ujarnya.

Pemerintah direncanakan akan hadir pada malam ini. Namun sebelumnya, pihak DPR telah melakukan rapat internal. Dalam rapat internal tersebut, anggota pansus RUU OJK, sepakat untuk menetapkan jumlah Dewan Komisioner OJK sejumlah 9 orang mengingat beban yang berat terhadap lembaga tersebut.

"Tadi rapat internal, masalah dewan komisioner, fraksi-fraksi setuju 9 orang karena melihat beban dan tugasnya banyak. Jadi ada 2 ex officio dan 7 dari unsur masyarakat," jelas Nusron.

Namun, terdapat perbedaan pendapat antara kebanyakan fraksi dengan Fraksi Partai Demokrat mengenai hak voting dari 2 anggota yang ex officio.

"Kita sepakat 2 ex officio ini no voting right, 7 ini saja yang punya. Tapi demokrat tidak setuju kalau ex officio ini no voting right," jelas Nusron.

Selain itu, perbedaan juga timbul dengan Partai Demokrat mengenai masalah pemilihan 7 anggota dewan komisioner tersebut. "Semua fraksi setuju dipilih DPR, kecuali demokrat, tapi pembahasannya masih dinamis," katanya.

Nusron menyatakan dengan 'digebernya' pembahasan RUU OJK hingga menginap di hotel diharapkan bisa selesai pada 17 Desember ini. "Moga-moga selesai tanggal 17 ini, doain ya," tutupnya.

(nia/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads