Namun hal ini belum setara dengan standar internasional atau di tingkat regional yang lebih maju. Dalam laporan World Bank, Tata Kelola Perusahaan atas Standar dan Kode menunjukkan perbaikan. Khususnya dalam rangka rekomendasi kebijakan dan memberi suatu acuan (benchmark) kepada investor guna mengukur tata kelola perusahaan di Indonesia.
Setidaknya ada tiga poin penting, dimana telah terjadi perbaikan dalam tata kelola perusahaan. Diantaranya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Perbaikan kerangka kerja hukum seperti UU perusahaan tahun 2007, peraturan tata kelola perusahaan untuk bank yang dikeluarkan Bank Indonesia (BI), revisi dan perpanjangan kode tata kelola perusahaan yang baik.
- Perlindungan yang lebih baik bagi investor melalui penguatan dan penegakkan peraturan Bapepam-LK, dan
- Tingkat profesionalisme yang lebih tinggi diantara para dewan komisaris dari perusahaan yang tercatat di bursa, dalam melaksanakan kewajibannya.
World Bank menyampaikan, tingkat kesadaran dan kepatuhan akan kode Indonesia masih rendah. Ini ditunjukkan dengan kode tata kelola perusahaan masih bersifat sukarela. Perusahaan juga tidak diwajibkan untuk patuh atau memberi penjelasan apapun sehubungan dengan kepatuhan mereka.
Selain itu, para Komisaris masih belum melakukan fungsi utama mereka dan pengaruh dari para pemegang saham minoritas terhadap pemilihan anggota dewan, sangat kecil. Kinerja pengadilan masih sangat lambat, dan seringkali bukan menjadi pilihan para pemegang saham untuk melindungi kepentingan mereka atau mencari ganti rugi.
"Tata kelola perusahaan yang baik akan meningkatkan kepercayaan investor, membantu melindungi pemegang saham kecil, dan dapat mendorong pengambilan keputusan yang baik, serta memperbaiki hubungan dengan pekerja, kreditur dan pemangku kepentingan lain," tambahnya.
Pelaksanaan tata kelola perusahaan yang maksimal tentu jadi prasyarat untuk menarik permodalan jangka panjang yang diperlukan untuk pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Laporan tata kelola perusahaan atas standar dan kode (Report of Observance of Standards and Codes) adalah bagian dari inisiatif global untuk mengukur UU dan praktik yang relevan dengan prinsip OECD Principles of Corporate Governance 72 laporan standar dan kode telah dilakukan di 59 negara, termasuk Asia Selatan dan Timur.
(wep/ang)











































