Perbanas: Bapepam dan BI Jangan Emosional Soal OJK

Perbanas: Bapepam dan BI Jangan Emosional Soal OJK

- detikFinance
Jumat, 10 Des 2010 12:10 WIB
Jimbaran - Industri perbankan meminta seluruh otoritas keuangan untuk berlaku arif dan tidak emosional dalam proses pembentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pasalnya pembentukan lembaga pengawas industri jasa keuangan tersebut justru bisa merugikan ketika seluruh pihak yang berkepentingan didalamnya masih 'gontok-gontokan'.

"Seharusnya kita realistis saja, baik BI maupun Bapepam-LK atau pemerintah itu seharusnya tidak lagi membicarakan mengenai OJK yang jadi atau tidak. Karena pemerintah dan parlemen pun sama sekali tidak ada yang berkeinginan untuk menunda," ujar Ketua Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas) Sigit Pramono di sela acara South East Asia Central Banks (Seacen)-Seminar yang bertemakan 'Optimal Central Banking For Financial Stability' di Hotel Intercontinental, Jimbaran, Bali, Jumat (10/12/2010).Β 

Dengan kata lain, Sigit menjelaskan OJK sudah pasti akan dibentuk oleh karena itu tidak perlu lagi ada perdebatan bahkan sampai kepada pegawai BI pun angkat bicara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami dari perbankan justru meminta kepada pihak yang berkepentingan lebih arif dan bijaksana menyikapi OJK karena nuansa psikologisnya kental sekali. Jangan emosional dan kita semua harus menghormati undang-undang tersebut," kata Dia.

Lebih lanjut Sigit mengatakan, OJK justru bisa merugikan khususnya bagi industri perbankan sendiri jika pemerintah dan bank sentral masih sama-sama bersikeras mempertahankan egonya.

"Terutama dari pihak rekan-rekan di bank sentral jika tidak ingin pindah ke OJK ya itu kan sudah menjadi haknya maka tidak bisa juga dipaksa," jelas Sigit.

Pengawasan bank, lanjut Sigit, kalaupun harus merekrut pengawas baru maka harus melalui seleksi dan sertifikasi yang jelas. "Jadi tidak merugikan industri perbankan nantinya ketika tidak ada kejelasan yang akan mengisi OJK," ungkap Sigit.

Lebih lanjut Sigit mengharapkan dengan adanya OJK secara keseluruhan diharapkan industri jasa keuangan justru mendapat perhatian dan pengawasan lebih.

"Tidak lupa esensi dari pengawasan yang dipisah adalah koordinasi antara mikroprudensial dan makroprudenisal dalam tindakan mengambil sebuah kebijakan apalagi disaat krisis mengancam," tukasnya.
(dru/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads