DPR dan Pemerintah Alot Bahas OJK di Hotel

DPR dan Pemerintah Alot Bahas OJK di Hotel

- detikFinance
Jumat, 10 Des 2010 17:02 WIB
Jakarta - Pembahasan RUU Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dilakukan oleh pemerintah dan DPR di Hotel Borobudur selama 3 hari ini berjalan alot. Belum ada keputusan mengenai jumlah pimpinan atau Dewan Komisioner OJK.

Anggota Panja RUU OJK DPR Harry Azhar Azis mengatakan, pemerintah masih kokoh bertahan pada usulan 9 anggota Dewan Komisioner, di mana 2 dari anggotanya merupakan ex officio yang merupakan wakil langsung dari Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia (BI).

"Sebagian fraksi mendukung usul pemerintah ini dan sebagian lagi menolak karena dikuatirkan bertentangan prinsip mandat pasal 34 ayat 1 UU 3/2004 tentang BI sebagai rujukan RUU OJK yang sedang dibahas ini. Penjelasan pasal 34 ayat 1 tersebut bahkan menyatakan bahwa OJK yang akan dibentuk harus bersifat independen di mana tugas dan kedudukannya di luar pemerintah," tutur Harry kepada detikFinance, Jumat (10/12/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagian anggota DPR berpendapat dengan adanya ex officio di Dewan Komisioner OJK mirip pola lama yaitu 'Dewan Komisioner' yang dulu pernah dikenal.

"Bila topik ini dapat diselesaikan, tampaknya RUU OJK dapat disahkan 17 Desember 2010 dalam Sidang Paripurna DPR," tukas Harry.

Pansus RUU Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama pihak Kementerian Keuangan kembali menggodok penyelesaian RUU OJK. Rapat kembali dilakukan di hotel, kali ini tempatnya di Hotel Borobudur.

Ketua Pansus RUU OJK DPR RI Nusron Wahid menjelaskan dipilihnya hotel sebagai tempat rapat karena di Gedung DPR RI tidak ada tempat untuk menginap. Padahal dalam pembahasan RUU itu memerlukan waktu yang cukup lama.
(dnl/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads