DPR Masih Temui Jalan Buntu Bahas Dewan Komisioner OJK

DPR Masih Temui Jalan Buntu Bahas Dewan Komisioner OJK

Herdaru Purnomo - detikFinance
Sabtu, 11 Des 2010 15:29 WIB
DPR Masih Temui Jalan Buntu Bahas Dewan Komisioner OJK
Jakarta - Tim Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan (Panja RUU OJK) bersama pemerintah masih menemui 'jalan buntu' alias deadlock dalam pembahasan struktur Dewan Komisioner OJK. Pemerintah masih 'ngotot' menaruh 2 orang sebagai ex-officio dari Kementerian Keuangan dan BI yang akan mengisi kursi Dewan Komisioner tersebut.

"Rapat panja RUU OJK sampai pagi kemarin masih membahas secara alot topik struktur dan tata cara pembentukan Dewan Komisioner OJK. Pemerintah masih bertahan pada usul 2 anggota Dewan Komisioner harus ex-officio dengan memiliki hak suara," ujar Anggota Panja OJK Harry Azhar Azis kepada detikFinance, Sabtu (11/12/2010).

Harry menjelaskan, yang dimaksud dengan ex-officio adalah anggota Dewan Komisioner yang otomatis menjadi anggota karena jabatannya berasal dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia. "Sebagian fraksi mendukung hal ini dan sebagian lagi menolak," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penolakan tersebut, sambung Harry dikarenakan bertentangan dengan mandat pasal 34 ayat 1 UU 3/2004 tentang Bank Indonesia karena menyatakan bahwa OJK yang akan dibentuk harus bersifat independen. "Dimana tugas dan kedudukannya di luar pemerintah dan BI, Dengan usul ex-officio tadi berarti OJK tidak akan independe," terangnya.

Lebih jauh Harry mengatakan jika di dalam OJK masih terdapat "orang" dari pemerintah dan BI berarti sama halnya seperti adanya Dewan Moneter yang dahulu pernah dibentuk. "Tetapi hal ini akan terus dicari solusinya sehingga jika dapat diselesaikan maka, tampaknya RUU OJK akan disahkan pada 17 Desember 2010 dalam sidang paripurna DPR-RI," tukasnya.

(dru/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads