"Rapat panja RUU OJK sampai pagi kemarin masih membahas secara alot topik struktur dan tata cara pembentukan Dewan Komisioner OJK. Pemerintah masih bertahan pada usul 2 anggota Dewan Komisioner harus ex-officio dengan memiliki hak suara," ujar Anggota Panja OJK Harry Azhar Azis kepada detikFinance, Sabtu (11/12/2010).
Harry menjelaskan, yang dimaksud dengan ex-officio adalah anggota Dewan Komisioner yang otomatis menjadi anggota karena jabatannya berasal dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia. "Sebagian fraksi mendukung hal ini dan sebagian lagi menolak," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih jauh Harry mengatakan jika di dalam OJK masih terdapat "orang" dari pemerintah dan BI berarti sama halnya seperti adanya Dewan Moneter yang dahulu pernah dibentuk. "Tetapi hal ini akan terus dicari solusinya sehingga jika dapat diselesaikan maka, tampaknya RUU OJK akan disahkan pada 17 Desember 2010 dalam sidang paripurna DPR-RI," tukasnya.
(dru/ang)











































