"Ex-officio oke, tapi fungsinya koordinasi. Seluruh hasil rapat dilaporkan (kepada 2 orang ex-officio). Ini problem lembaga saat ini, koordinasi," jelas Anggota Panja Rancangan Undang-Undang (RUU) OJK DPR Harry Azhar Azis saat berbincang dengan detikFinance di Jakarta, Minggu (12/12/2010).
"Kalau koordinasi, tidak punya hak suara tapi mempunyai hak menyampaikan pendapat. Ini suatu hal yang berbeda," tambah Harry.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pekan ini pelaksanaan konsinyering antara Panitia Kerja RUU OJK, antara DPR dengan pemerintah tak mencapai kata sepakat. Kemenkeu tetap berpegang akan keyakinannya untuk menempatkan 2 orang sebagai ex-officio.
"Menkeu bilang kalau tidak (ada perwakilan Kemenkeu dan BI), OJK sulit untuk dikontrol. Kalau itu kita setujui, akan tidak sesuai dengan Undang-Undang (UU BI). Kata kuncinya kan independen, yaitu berada di luar pemerintah," ucapnya.
"Atas mandat dari Presiden, juga harus merujuk pada pasal 34 (ayat 1 UU 3/2004). Pemerintah ngotot. Sampai tadi jam 12 tidak ada apa-apa (agenda konsinyering). Kita endapkan dulu, sampai ada pertemuan lagi. Dilanjutkan sampai mencapai titik temu," paparnya.
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK merupakan lembaga yang nantinya akan mengawasi lembaga keuangan di Indonesia. Sebelumnya, pemerintah masih kokoh bertahan pada usulan 9 anggota Dewan Komisioner, di mana 2 dari anggotanya merupakan ex officio yang merupakan wakil langsung dari Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia (BI).
Sebagian fraksi DPR RI mendukung usul pemerintah ini dan sebagian lagi menolak karena dikuatirkan bertentangan prinsip mandat pasal 34 ayat 1 UU 3/2004 tentang BI sebagai rujukan RUU OJK yang sedang dibahas ini. Penjelasan pasal 34 ayat 1 tersebut bahkan menyatakan bahwa OJK yang akan dibentuk harus bersifat independen di mana tugas dan kedudukannya di luar pemerintah.
Sebagian anggota DPR berpendapat dengan adanya ex officio di Dewan Komisioner OJK mirip pola lama yaitu 'Dewan Komisioner' yang dulu pernah dikenal.
(wep/qom)











































