Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) Fuad Rahmany mengatakan, karena 2 ex officio tersebut merupakan Dewan Komisioner, maka mereka harus mempunyai hak suara atau voting right.
"No voting right tak layak. Pantas-pantasnya ada hak suara lah," jelas Fuad di kantornya, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Senin (13/12/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita lihat saja nanti. Ini masalah intepretasi. Pemerintah dan BI kan masuk supaya ada harmonisasi dan koordinasi dalam kebijakan moneter, fiskal, dan jasa keuangan" jelasnya.
Untuk keterangan selebihnya, Fuad mengelak menjelaskan. "Belum bisa menjawab karena belum final tuh. Barangkali bisa tanya ke Ketua Panja/Pansus RUU OJK saja deh. Beliau lebih kompeten untuk menjawabnya," tuturnya.
Sebelumnya Anggota Panja Rancangan Undang-Undang (RUU) OJK DPR Harry Azhar Azis menyebut, pemerintah tetap ingin menempatkan 2 ex-officio perwakilan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan BI. Jika disepakati, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan tetap 2 ex-officio tersebut tak punya hak suara dalam menentukan kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Ex-officio oke, tapi fungsinya koordinasi. Seluruh hasil rapat dilaporkan (kepada 2 orang ex-officio). Ini problem lembaga saat ini, koordinasi," jelas Azhar waktu itu.
Pekan ini pelaksanaan konsinyering antara Panitia Kerja RUU OJK, antara DPR dengan pemerintah tak mencapai kata sepakat. Kemenkeu tetap berpegang akan keyakinannya untuk menempatkan 2 orang sebagai ex-officio.
"Menkeu bilang kalau tidak (ada perwakilan Kemenkeu dan BI), OJK sulit untuk dikontrol. Kalau itu kita setujui, akan tidak sesuai dengan Undang-Undang (UU BI). Kata kuncinya kan independen, yaitu berada di luar pemerintah," ucapnya.
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK merupakan lembaga yang nantinya akan mengawasi lembaga keuangan di Indonesia. Sebagian fraksi DPR RI mendukung usul pemerintah ini dan sebagian lagi menolak karena dikuatirkan bertentangan prinsip mandat pasal 34 ayat 1 UU 3/2004 tentang BI sebagai rujukan RUU OJK yang sedang dibahas ini.
Penjelasan pasal 34 ayat 1 tersebut bahkan menyatakan bahwa OJK yang akan dibentuk harus bersifat independen di mana tugas dan kedudukannya di luar pemerintah. Sebagian anggota DPR berpendapat dengan adanya ex officio di Dewan Komisioner OJK mirip pola lama yaitu 'Dewan Komisioner' yang dulu pernah dikenal.
(wep/dnl)











































