"Ya tak bakal ketemu kalau begini (berbeda). Lagian di AS OJK-nya tidak jalan karena ada beda pendapat. Ya sudah," ujar Fuad usai seminar ekonomi bertema Peran Rights Issue BUMN bagi Pertumbuhan Ekonomi di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (15/12/2010).
Perbedaan yang dihadapi pemerintah dengan Pansus RUU OJK adalah soal opsi terkait Dewan Komisioner dalam tubuh OJK. Pemerintah tetap bersikeras dengan opsinya yaitu memasukkan perwakilan Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan selaku anggota ex officio Dewan Komisioner dengan hak voting.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Fuad memaklumi perbedaan pandangan tersebut karena hal tersebut merupakan ciri dari negara demokratis.
"Saya bilang tak deadlock tapi memang ada perbendaan pandangan ini kan suatu hal yang lumrah saja. Perbedaan itu ternyata gak ketemu-ketemu. Di negara demokrasi kan memang begini. Pemerintah bisa berbeda padangan dengan anggota DPR, ini suatu hal yang wajar. Beda saja pandangan kan boleh-boleh saja bukan masalah menang dan kalah. Ini satu hal yang lumrah," tegasnya.
Meskipun demikian, lanjut Fuad, perbedaan ini dapat menyebabkan pembahasan OJK tidak menemukan titik temu. Dengan demikian, pengaturan perbankan dan lembaga keuangan akan dikembalikan kepada Bank Indonesia (BI) dan Bapepam-LK.
"Ya kembali ke BI dan Bapepam. Lagipula seandainya RUU-nya jadi pun tahun ini, OJK itu baru bisa jalan tahun 2013 kok," tandasnya.
(nia/dnl)











































