"Kata siapa sudah selesai? Belum akan selesai jika pimpinan Gubernur BI belum memberikan klarifikasi dan permintaan maaf. Karena yang dituduhkan oleh seorang pegawai BI dimana Komisi XI meminta Rp 100 miliar itu tidak benar," ujar Ismet ketika ditemui di Gedung DPR-RI, Senayan, Jakarta, Rabu (15/12/2010).
Ismet menyesalkan tindakan pegawai BI tersebut yang mengkaitkan salah seorang anggota partainya. Padahal, dari internal Fraksi PAN pun sudah memanggil anggota yang dituding meminta suap dan tidak benar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengharapkan sebagai salah satu orang yang mempunyai kapasitas berbicara di Bank Indonesia, seharusnya sebelum menuduhkan sesuatu diperlukan adanya bukti dan melalui mekanisme yang benar.
"Seharusnya, sebagai seorang yang bukan rendahan di BI maka harus ngomong hati-hati. Jangan berbicara di publik itu bisa negatif. Selain itu perlu mekanisme yang sesuai, misalnya melalui pimpinan dan dengan bukti yang memadai," paparnya.
Ismet juga menegaskan jika tidak ada klarifikasi yang jelas dan tegas maka nantinya Komisi XI akan membawa kasus ini hingga ranah hukum.
"Kita bawa ke fraksi untuk diteruskan tindakan selanjutnya. Kalau perlu ke ranah hukum," tukasnya.
Seperti diketahui, pada Selasa (14/12/2010) malam, rapat antara Bank Indonesia dan Komisi XI DPR RI yang sedianya membahas Anggaran Tahunan Bank Indonesia (ATBI) akhirnya berbelok membahas isu suap Rp 100 miliar. Rapat yang dilaksanakan diruang pimpinan Komisi XI DPR tersebut ternyata membahas mengenai isu suap Rp 100 miliar yang dituduhkan kepada Komisi XI terkait pelaksanaan beberapa Rancangan Undang-Undang yang berhubungan terkait BI.
"Jadi ada isu yang melemparkan itu, orang BI namanya tidak diketahui, bahwa ada isu suap di mana DPR minta Rp 100 miliar terkait 3 UU. Yakni Mata Uang, OJK dan ATBI," ujar Anggota DPR Laurens Bahang Dama.
Wakil Ketua Komisi XI Harry Azhar Azis menyebut nama Ketua Ikatan Pegawai Bank Indonesia (IPEBI) Agus Santoso sebagai pihak yang menyebarkan isu tersebut. Komisi XI berpandangan bahwa Agus Santoso telah melakukan fitnah karena tuduhan tersebut tidak bisa dibuktikan.
"Agus (Ketua IPEBI) telah menyebarkan kesana kemari yang kemudian kita anggap ini jadi fitnah.Dia menyampaikan ada anggota Komisi XI yang meminta dana Rp 100 miliar, karena kita tidak mau nama baik kita dirusak makanya kita klarifikasi," ujar Harry.
Harry menceritakan, Agus Santoso mengungkapkan salah seorang anggota Komisi XI meminta dana Rp 100 miliar untuk melancarkan RUU yang sedang digodok antara Komisi XI dan BI. Kemudian, lanjut Harry ketika di konfrontir dengan anggota Komisi XI ternyata tidak benar. Harry juga menegaskan masalah tersebut sudah selesai secara kekeluargaan karena pihak BI telah meminta maaf.
(dru/qom)











































