Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Rochadi mengatakan, sangat sulit memproteksi nasabah untuk lembaga keuangan mikro karena tidak ada undang-undangnya.
"Undang-undang mengamanatkan BI mengawasi bank yaitu bank umum serta bank perkreditan rakyat (BPR). Kita sangat sulit untuk memproteksi lembaga keuangan mikro karena tidak punya wewenang," ujar Budi Rochadi ketika ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/12/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadi memang menurut BI tak ada perlindungan nasabah lembaga keuangan mikro ini. "Selama ini yang mengawasi adalah nasabah langsung. Kalau kejadiannya dana dibawa lari, nasabah cuma bisa lapor ke polisi," kata Budi.
"Jadi yang perlu kita pikirkan bersama adalah upaya membuat undang-undangnya. Karena poinnya adalah untuk memproteksi," tukas Budi.
(dnl/qom)











































