Mantan Pemilik Bank Century Divonis 15 Tahun Penjara

Mantan Pemilik Bank Century Divonis 15 Tahun Penjara

- detikFinance
Kamis, 16 Des 2010 12:37 WIB
Jakarta - Dua mantan pemilik asing Bank Century yaitu Hesham Al Warraq dan Rafat Ali Rizfi diganjar hukuman penjara 15 tahun penjara dan ganti rugi Rp 3,115 triliun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam kasus Bank Century.

"Menghukum keduanya dengan 20 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Masrudin Nainggolan, dalam sidang terbuka untuk umum di PN Jakpus, Jalan Gadjah Mada, Jakarta, Kamis (16/12/2010).

Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 20 tahun penjara. Sidang berjalan tanpa dihadiri kedua terdakwa (in absentia) dan hanya dihadiri hakim dan jaksa Victor Antonius. Sidang berjalan lebih dari 3 jam sejak pukul 09.15 WIB dengan membacakan putusan lebih dari 100 halaman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pertimbangannya, tak ada satu pun hal yang meringankan terdakwa. Adapun yang memberatkan yaitu tindakan keduanya mengakibatkan kurangnya perhatian pemerintah terhadap perbankan. Hakim juga memerintahkan terdakwa mengganti kerugian negara sebesar Rp 3, 115 triliun.

"Jika tidak bisa memenuhi 1 bulan maka hartanya disita untuk negara atau penjara 5 tahun," kata hakim.

Selain itu hakim juga mengganjar dengan pidana denda sebesar Rp 15 miliar. "Jika tidak, maka diganti dengan 6 bulan kurungan penjara," jelas Masrudin.

Hingga saat ini kedua terdakwa berstatus buronan Interpol. Hesham Al Warraq Thalat lahir di Kairo Mesir pada 12 April 1958 berkebangsaan Arab Saudi. Sedangkan Rafat Ali Rijvi lahir 22 Oktober 1960 di Pakistan dan berkebangsaan Inggris.

(asp/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads