Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Tim Biro Mediasi dan Investigasi Perbankan Bank Indonesia Sondang Martha Samosir ketika berbincang dengan wartawan di Gedung Bank Indonesia, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (20/12/2010).
"Sejak 2007 hingga 2010 semester I itu jumlah kasus penipuan transfer rekening berdasarkan laporan 10 bank besar itu mencapai 15.097 kasus dengan jumlah nominal mencapai Rp 86,75 miliar. Jumlah kasus terbanyak terjadi di tahun 2009 dimana mencapai 6498 kasus dengan nilai Rp 62,9 miliar," ungkap Sondang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah pada umumnya rekening penerima dana menggunakan identitas fiktif," katanya.
Oleh karena itu, Sondang menjelaskan untuk menindaklanjuti kasus penipuan tersebut guna memberikan perlindungan nasabah perlu tindakan pada kesempatan pertama. Untuk membantu nasabah yang menjadi korban tersebut, Sondang mengatakan perlu adanya terobosan hukum untuk dapat melakukan pemblokiran rekening si penipu, pengembalian dana kepada nasabah dan penutupan rekening.
"Nah kita bersama bank-bank, PPATK dan kepolisian mengatur sebuah skema bye-laws atau koordinasi dimana tidak perlu ketentuan hukum pasti untuk memblokir sebuah rekening. Bye-Laws ini telah diterapkan sejak tahun 2009 lalu," katanya.
Sondang menegaskan, rekening tujuan yang "salah alamat" itu sebenarnya dapat dibekukan untuk sementara waktu saja. Sehingga dana bisa masuk, tapi tidak bisa keluar.
"Atau bank hanya melakukan suspend rekening. Jadi uang bisa masuk tetapi tidak bisa keluar, hal ini dilakukan untuk melakukan investigasi apakah benar rekening yang dituju sebagai upaya kasus penipuan," paparnya.
Lebih jauh Sondang menjelaskan adapun tata cara dalam proses suspend rekening yakni nasabah korban atau kuasanya melaporkan bahwa sudah terjadi indikasi tindak pidana. Kemudian, lanjut Sondang dari situ bank penerima dana melakukan pemblokiran sementara atau suspend rekening tersebut.
"Kemudian dilakukanlah investigasi atas kebenaran data identitas nasabah penerima dana," jelasnya.
Ketika telah diakukan tahapan tersebut, sambung Sondang dan ditemukan indikasi pidana, kemudian identitas penerima dana fiktif, ada sisa dana hasil kejahatan serta transaksi dilakukan melalui transfer maka nasabah korban akan dapat pengembalian dana.
(dru/qom)











































