Jamsostek Cs Minta Jaminan Perumahan dan Pendidikan Masuk dalam UU

Jamsostek Cs Minta Jaminan Perumahan dan Pendidikan Masuk dalam UU

- detikFinance
Kamis, 23 Des 2010 12:43 WIB
Jakarta - Komunitas Jaminan Sosial Nasional Indonesia (KJI) mendesak pemerintah dan DPR untuk melakukan review terhadap UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Mereka menyoroti minusnya jaminan perumahan dan pendidikan dalam UU tersebut.

Komunitas yang beranggotakan PT Jamsostek, PT Taspen, PT Askes dan PT Asabri ini menilai undang-undang tersebut dibuat tergesa-gesa sehingga beberapa jaminan yang seharusnya masuk seperti jaminan perumahan dan jaminan pendidikan tidak dimasukkan.

Demikian diungkapkan oleh Pendiri KJI Achmad Subianto dalam konferensi persnya di Resto Pulau Dua, Kawasan Senayan, Jakarta, Kamis (23/12/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"UU No 40 tahun 2004 itu dibuat terlalu tergesa-gesa agar dapat ditandatangani Presiden. Dimana ternyata masih banyak kelemahan-kelemahan," ujar Achmad.

Mantan Dirut PT Taspen ini mengungkapkan, ada beberapa hal yang seharusnya terdapat dalam UU mengenai Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) ini. Pertama, menurut Achmad yakni dalam jaminan pensiun belum mengakomodasi iuran pasti dan hanya mencantumkan manfaat pasti.

"Kemudian, kedua Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) seperti Jamsostek, Asabri, Taspen dan Askes sudah seharusnya ditegaskan tetap seperti yang ada saat ini. Dimana tidak ada merger ketika UU BPJS disahkan," tambahnya.

Selain itu, Achmad mengusulkan untuk memasukkan jaminan pendidikan dan perumahan bagi seluruh rakyat Indonesia. Kemudian, lanjut Achmad diperlukan tambahan BPJS seperti BPJS Guru Swasta, BPJS Karyawan BUMN dan BPJS bagi seluruh penduduk nasional.

"Jaminan sosial juga seharusnya diberikan untuk pendidikan dan perumahan bagi seluruh rakyat. Kemudian dieprlukan BPJS khusus karyawan BUMN, guru swasta dan BPJS khusus penduduk nasional," terangnya.

Seperti diketahui, Pemerintah bersama DPR tengah membahas pembentukan BPJS melalui RUU. BPJS ini diharapkan dapat memberikan peluang bagi seluruh rakyat Indonesia bagaimanapun pekerjaan dan status sosial, untuk memperoleh jaminan kesehatan, jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian. Ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia di mana pun dan kapan pun di seluruh pelosok negeri.

Selama ini yang berhak memiliki asuransi-asuransi tersebut hanyalah PNS (Pegawai Negeri Sipil), TNI/Polri yang cakupannya di bawah 30% dari jumlah warga negara Indonesia.

(dru/qom)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads