Demikian disampaikan oleh Kepala LPS Firdaus Djaelani ketika ditemui di kawasan Senayan, Jakarta, Kamis (23/12/2010).
"Sebenarnya begini, LPS itu didirikan untuk memberikan jaminan nasabah kecil. Bukan semua nasabah kecuali pada saat krisis, makanya kemarin dinaikkan jadi Rp 2 miliar," ujar Firdaus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita sih sudah berikan hasil riset mengenai penjaminan ke pemerintah. Dan kita lakukan komunikasi selalu, mungkin pemerintah mempunyai kajian tersendiri mengenai skema penjaminan. Kan untuk urusan penjaminan itu domain pemerintah dan DPR," kata Dia.
Lebih jauh Firdaus mengatakan saat ini dana nasabah di bank yang dijamin oleh LPS dimana sampai Rp 2 miliar sebesar 62% dari total simpanan nasabah di bank.
Seperti diketahui, pada 13 Oktober 2008 pemerintah mengikuti langkah Eropa dan Australia untuk menaikkan skema penjaminan dari Rp 100 juta menjadi Rp 2 miliar. Hal tersebut dikarenakan ancaman krisis keuangan global pada masa tersebut.
Berdasarkan data LPS terakhir, dana nasabah dengan nilai simpanan di atas Rp 2 miliar mencapai Rp 1.097 triliun, atau persentasenya di atas 48,98% dari keseluruhan total dana nasabah perbankan.
Jumlah simpanan yang dijamin oleh LPS pada bulan November 2010 menjadi sebesar Rp 1.353,4 triliun. Jumlah tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp 18,78 triliun dibandingkan dengan bulan Oktober 2010 yaitu sebesar Rp 1.334,62 triliun.
(dru/qom)











































