"Sesuai dengan undang-undang kan tahun 2011 itu sudah 3 tahun maka kita akan siap membuka dan berusaha menjual Bank Mutiara sesuai dengan nilai bailoutnya," ujar Kepala LPS Firdaus Djaelani ketika ditemui di kawasan Senayan, Jakarta, Kamis (23/12/2010).
Saat ini, lanjut Firdaus, sudah banyak pihak yang datang ke LPS untuk menanyakan kinerja dan seluk beluk Bank Mutiara. Sayangnya, Firdaus mengaku belum bisa menyebutkan siapa saja peminat Bank Mutiara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Firdaus menegaskan, penjualan saham Bank Mutiara harus mendapatkan dana minimal Rp 6,7 triliun, atau setara dengan nilai bailout pemerintah. Menurut Firdaus, jika pada tahun 2011 LPS gagal mendapatkan pembeli yang bersedia membayar Rp 6,7 triliun, maka LPS bisa menunda penjualan hingga 2 tahun kedepan sembari manajemen melakukan perbaikan.
"Nah jika tidak laku sesuai harga bailout kan masih ada kesempatan 2 tahun kedepan," terangnya.
Seperti diketahui, LPS menyatakan telah menguasai 99,996% saham PT Bank Mutiara Tbk (BCIC) melalui bailout senilai Rp 6,7 triliun. Pemegang saham lama terdilusi paksa menjadi hanya sebesar 0,004% dan akan hilang setelah dijual nanti. Setelah LPS berhasil menjual Bank Mutiara dalam jangka waktu 3-5 tahun ke depan, pemilik baru akan mengambil alih 100% saham Bank Mutiara.
Sebelum diambil alih LPS, komposisi pemegang saham Bank Mutiara (dulu bank Century) antara lain:
- Clearstream Banking S.A Luxembourg 11,5%
- First Gulf Asia Holdings Limited (d/h Chinkara Capital Limited) 9,55%
- PT Century Mega Investindo 9%
- PT Antaboga Delta Sekuritas 7,44%
- PT Century Super Investindo 5,64%
- Lain-lain kurang dari 5% sebesar 57,21%.
(dru/qom)











































