Hal ini diutarakan Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Isa Rachmatarwata di kantornya, Jalan Wahidin, Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (23/12/2010).
"Nasabah justru khawatir, kalau kita cabut izin, maka nasabah akan berusaha sendiri. Tanpa didampingi oleh Bapepam," jelas Isa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bukan berarti kita lemah. Kalau sudah menyelesaikan kewajiban di 2012, akan kita cabut," ucap Isa.
Seperti diketahui, Bakrie Life menderita gagal bayar produk asuransi berbasis investasi dengan nama Diamond Investa sebesar Rp 360 miliar.
Sesuai SKB, manajemen Bakrie Life menawarkan skema pengembalian dana pokok sebesar 25% di 2010, 25% di 2011, dan sisanya 50% di 2012.
Sebanyak 25% pada tahun 2010 dibayar empat kali setiap akhir triwulan, demikian juga pada tahun 2011, dan sisanya 50% di Januari 2012 namun nasabah kembali gigit jari karena SKB tidak diindahkan oleh manajemen.
Skema pembayaran Angsuran Pokok dana tersebut yakni Maret 2010 (6,25%), Juni 2010 (6,25%), September 2010 (6,25%), Desember 2010 (6,25%), Maret 2011 (6,25%), Juni 2011 (6,25%), September 2011 (6,25%), Desember 2011 (6.25%), dan terakhir pada Januari 2012 (50%).
Cicilan dana pokok baru dibayarkan dua kali yakni Maret 2010 dan Juni 2010. Cicilan pokok pada September 2010 belum dibayarkan berikut bunga dari Juli 2010 sampai November 2010.
Sehingga Bakrie Life masih mempunyai sisa utang kurang lebih senilai Rp 290 miliar kepada 250 nasabah Diamond Investa yang menginvestasikan dananya diatas Rp 200 juta.
(wep/dnl)











































