Bapepam-LK Dorong Nasabah Bakrie Life Tempuh Jalur Hukum

Bapepam-LK Dorong Nasabah Bakrie Life Tempuh Jalur Hukum

- detikFinance
Minggu, 26 Des 2010 11:55 WIB
Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menyarankan agar nasabah PT Asuransi Jiwa Bakrie (Bakrie Life) melakukan tuntutan secara hukum demi memenuhi pembayaran cicilan pokok dan bunga yang tertunggak. Langkah ini dinilai sebagai penyelesaian yang terbaik bagi para nasabah.

Menurut Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany, pihaknya telah mendesak pemegang saham PT Asuransi Jiwa Bakrie yakni Bakrie Capital, untuk mencairkan sejumlah dana untuk  diberikan ke nasabah Bakrie Life. Namun pamaksaan lebih jauh, tidak dapat dilakukan Bapepam.

"Kita juga telah meminta bantuan kepada pemegang saham. Dan jangan nasabah salahkan pemegang saham. Bakrie Capital juga nggak ada (dana). Kita (Bapepam) nggak bisa paksakan secara hukum," jelas Fuad di kantornya, Jalan Wahidin, Lapangan Banteng akhir pekan ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fuad menyarankan agar nasabah melakukan tuntutan secara hukum. Karena langkah ini merupakan penyelesaian yang terbaik.

"Proses saja secara hukum. Ini penyelesaian terbaik, kalau tidak ini akan berlarut-larut," tambahnya.

Seperti diketahui, Bakrie Life menderita gagal bayar produk asuransi berbasis investasi dengan nama Diamond Investa sebesar Rp 360 miliar. Sesuai SKB, manajemen Bakrie Life menawarkan skema pengembalian dana pokok sebesar 25% di 2010, 25% di 2011, dan sisanya 50% di 2012.

Sebanyak 25% pada tahun 2010 dibayar empat kali setiap akhir triwulan, demikian juga pada tahun 2011, dan sisanya 50% di Januari 2012 namun nasabah kembali gigit jari karena SKB tidak diindahkan oleh manajemen. Skema pembayaran Angsuran Pokok dana tersebut yakni Maret 2010 (6,25%), Juni 2010 (6,25%), September 2010 (6,25%), Desember 2010 (6,25%), Maret 2011 (6,25%), Juni 2011 (6,25%), September 2011(6,25%), Desember 2011 (6.25%), dan terakhir pada Januari 2012 (50%).

Cicilan dana pokok baru dibayarkan dua kali yakni Maret 2010 dan Juni 2010. Cicilan pokok pada September 2010 belum dibayarkan berikut bunga dari Juli 2010 sampai November 2010.

"Pembekuan kegiatan usaha, sudah dilakukan. Kita tidak beri kesempatan (Bakrie Life) untuk hidup. 2012, kita akan cabut (izin usaha), kalau sudah menyelesaikan kewajiban," tegas  Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Isa Rachmatarwata.

(wep/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads