Demikian diungkapkan oleh Kepala PPATK Yunus Husein ketika ditemui di Gedung BPK, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (29/12/2010).
"Dari sejak 2002 pas Bom Bali hingga Desember 2010 ini telah ditemukan transaksi terkait pendanaan teroris sebanyak 128 transaksi," ujar Yunus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi dari 128 tadi kita analisa semuanya dan akhirnya sebanyak 35 transaksi telah dilaporkan Kepolisian. Ini kita temukan di bank-bank besar," kata Dia.
Lebih lanjut Yunus menjelaskan, transaksi untuk pendanaan teroris ini nilainya cukup rendah. Dimana, sambung Yunus biasanya per transaksi ini nilainya dibawah Rp 5 juta.
"Nah transaksi ini ditemukan di beberapa daerah seperti Jakarta, Bali, Surabaya dan Poso," imbuh Yunus.
Lebih jauh Ia mengatakan, transaksi ini digunakan teroris yang dananya dipakai untuk kebutuhan hidup sehari-hari dan membeli perlengkapan khusus.
(dru/qom)











































