Hal tersebut disampaikan Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution dalam konferensi persnya di Gedung Bank Indonesia, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Rabu (29/12/2010).
"Dalam rangkat penguatan kebijakan makroprudensial oleh Bank Indonesia antara lain dikeluarkan kebijakan terkait penyempurnaan ketentuan dan penggunaan informasi rencana bisnis bank, menaikkan rasio GWM valas dan mengembalikan peraturan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kondisi ketatnya likuiditas perbankan seperti pada saat krisis 2008. Kebijakan ini sejalan dengan telah membaiknya kondisi likuiditas perbankan," kata Darmin.
Seperti diketahui pada 29 Oktober 2008 BI memang melonggarkan aturan FPJP yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia No. 10/26/PBI/2008 tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek. Yang menjadi poin BI dalam aturan tersebut terdapat dalam pasal 2 ayat 2 tentang persyaratan dan tata cara permohonan FPJP, yakni persyaratan bank yang mengajukan FPJP harus memenuhi Rasio Kecukupan Modal (CAR) sebesar 8%.
Namun ternyata pada 14 November 2008, Bank Indonesia mengubah kembali syarat kecukupan modal minimal penerima FPJP yang semula 8% diubah menjadi CAR positif. Sehari setelahnya, ketika itu PT Bank Century Tbk (sekarang Bank Mutiara) menjadi satu-satunya bank yang menggunakan fasilitas tersebut.
Hal ini sempat dipermasalahkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam audit investigasi Bank Century. BPK menilai aturan tersebut sengaja diubah BI untuk menyelamatkan bank dengan nilai bailout Rp 6,7 triliun tersebut.
(dru/qom)











































