Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution mengatakan prime lending rate merupakan bagian dari kebijakan intermediasi perbankan yang efisien dan transparan sekaligus membuka akses masyarakat kecil terhadap jasa keuangan.
"Kebijakan pemberlakuan kewajiban mengumumkan suku bunga dasar kredit secara luas kepada masyarakat. Kebijakan ini akan diberlakukan pada 31 Maret 2011," ujarΒ Darmin dalam konferensi persnya di Gedung Bank Indonesia, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Rabu (29/12/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kurang lebih ada 42 bank yang diatas Rp 10 triliun asetnya. Itu termasuk bank BPD, Bank Asing dan Bank Swasta lainnya," jelas Muliaman.
Lebih lanjut Ia mengatakan, adapun hal yang mesti diumumkan oleh bank yakni terkait tiga angka dimana harus dilakukan pembaruan atau update ketika terjadi perubahan. Suku bunga dasar yang diumumkan yakni berdasarkan komponen 3 jenis kredit yakni kredit korporasi, kredit retail dan kredit konsumsi yang termasuk KPR dan non KPR.
"Bank harus melakuakn publikasi informasi SBDK melalui papan pengumuman disetiap kantor bank, halaman utama website bank dan surat
kabar yang dilakukan bersamaan dengan pengumuman laporan keuangan publikasi triwulanan," paparnya.
Dalam kebijakan tersebut, bank yang tidak melakukan publikasi informasi SBDK dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam PBI Nomor 7/6/PBI/2005 tentang Transparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah.
Selain itu, Muliaman mengatakan bank sentral juga mengeluarkan kebijakan perhitungan aset tertimbang menurut risiko (ATMR). Menurutnya bobot risiko untuk tagihan kepada usaha kecil dan mikro serta portofolio ritel yang memenuhi persyaratan akan diturunkan.
"Bobot risiko tersebut diturunkan dari semula 85% menjadi 75%. Sedangkan untuk kredit beragun rumah tinggal dengan kriteria tertentu, bobot risiko diturunkan dari 40% menjadi 35%," kata Muliaman.
(dru/qom)











































