Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Dirjen Pengelolaan Utang Nomor KEP-52/PU/2010 tertanggal 28 Desember 2010, seperti diumumkan Kemenkeu, Kamis (30/12/2010).
Sebanyak 20 calon agen penjual sukuk ritel yang lulus seleksi adalah:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- PT Bank Mandiri Tbk
- PT Andalan Artha Advisindo Sekuritas
- PT Mega Capital Indonesia
- PT Bahana Securities
- PT Bank Internasional Indonesia Tbk
- PT Bank Syariah Mandiri
- PT Danareksa Sekuritas
- PT Bank Rakyat Indonesia Tbk
- PT Bank CIMB Niaga Tbk
- PT Trimegah Securities Tbk
- HSBC
- PT Bank Negara Indonesia Tbk
- Citibank NA
- Standard Chartered Bank
- PT Sucorinvest Central Gani
- PT Reliance Securities Tbk
- PT Bank Permata Tbk
- PT Bank OCBC NISP Tbk
- PT Ciptadana Securities
- PT Kresna Graha Sekurindo Tbk.
Sedangkan calon konsultan hukum yang ditunjuk adalah Ary Zulfikar & Partners Legal Consultants.
"Surat keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan hingga berakhirnya masa sanggah selama 5 hari kerja yakni tanggal 30 Desember 2010 sampai 5 Januari 2011," jelas Dirjen Pengelolaan Utang Rahmat Waluyanto.
(qom/qom)











































