Bapepam Cabut Izin 12 Perusahaan Pembiayaan Selama 2010

Bapepam Cabut Izin 12 Perusahaan Pembiayaan Selama 2010

- detikFinance
Kamis, 30 Des 2010 18:36 WIB
Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) sepanjang tahun 2010 telah mencabut 12 perusahaan pembiayaan. Selama periode 12 bulan pula, Bapepam telah memberi 7 izin usaha baru perusahaan pembiayaan.

Demikian disampaikan dalam data Bapepam-LK, seperti dikutip detikFinance, Kamis (30/12/2010).

Sebanyak 12 perusahaan pembiayaan terpaksa dicabut izinnya oleh Bapepam, dalam rangka kegiatan pembinaan otoritas pasar modal.Β  Sepanjang bulan Januari ada dua perusahaan yanf dicabut izinnya, yaitu PT Mandiri Intifinance Tbk dan PT Artha Sedaya Finance.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pencabutan izin pada bulan Maret dan April masing-masing satu perusahaan, yaitu PT Primadana Putra Finance dan PT Hana Risjad Finance. Pada bulan Mei ada dua perusahaan, PT Suprawira Finance dan PT Arthasaka Inti Finance.

Selanjutnya, ada 6 perusahaan diantaranya PT Pasific International Finance, PT Ometraco Multiartha, PT Perdana Cipta Multi Finance, PT Alindo Internusa Finance, PT SMBC Indonesia Finance dan PT Sarijaya Multidana Finance.

Sementara itu, 7 perusahaan pembiayaan yang mendapatkan izin usaha baru adalah PT Jasra International Mutlifinance, PT Sarana Global Finance Indonesia, PT PPA Finance, PT SMFL Leasing Indonesia, PT Central Sentosa Finance, PT IBJ Verena Finance, PT Maxima Inti Finance.

(wep/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads