Demikian disampaikan dalam data Bapepam-LK, seperti dikutip detikFinance, Kamis (30/12/2010).
Sebanyak 12 perusahaan pembiayaan terpaksa dicabut izinnya oleh Bapepam, dalam rangka kegiatan pembinaan otoritas pasar modal.Β Sepanjang bulan Januari ada dua perusahaan yanf dicabut izinnya, yaitu PT Mandiri Intifinance Tbk dan PT Artha Sedaya Finance.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, ada 6 perusahaan diantaranya PT Pasific International Finance, PT Ometraco Multiartha, PT Perdana Cipta Multi Finance, PT Alindo Internusa Finance, PT SMBC Indonesia Finance dan PT Sarijaya Multidana Finance.
Sementara itu, 7 perusahaan pembiayaan yang mendapatkan izin usaha baru adalah PT Jasra International Mutlifinance, PT Sarana Global Finance Indonesia, PT PPA Finance, PT SMFL Leasing Indonesia, PT Central Sentosa Finance, PT IBJ Verena Finance, PT Maxima Inti Finance.
(wep/qom)











































