Demikian diungkapkan oleh Direktur Direktorat Penelitan dan Pengaturan Perbankan Bank Indonesia (BI), Wimboh Santoso di Gedung BI, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Selasa (4/1/2011).
"Jumlah nasabah peminjam pada tahun 2010 sampai dengan November 2010 itu meningkat 18,32% yaitu dari 41,25 juta di 2009 menjadi 48,8 juta di November 2010," ujar Wimboh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di tempat yang sama, Kepala Biro Hubungan Masyarakat BI, Difi Ahmad Johansyah mengatakan akses perbankan didorong lebih khusus kepada sektor UMKM. Menurutnya UMKM memiliki potensi yang sangat besar untuk menurunkan pengganguran dan mengurangi kemiskinan karena 99,91% pelaku usaha di Indonesia adalah UMKM.
"Walaupun sektor UMKM ini memiliki kontribusi yang sangat signifikan terhadap perekonomian, sektor UMKM masih memiliki permasalahan terkait dengan masih adanya kendala dalam memperoleh sumber pembiayaan dari perbankan. Sementara itu sekitar 52,76 juta masyarakat miskin di Indonesia bekerja di sektor yang tergolong Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan sebanyak 60–70% diantaranya belum memiliki akses terhadap perbankan," terangnya.
Oleh karena itu, Difi mengatakan, bank sentral akan meningkatkan akses perbankan ke masyarakat kecil baik kegiatan meminjam maupun menabung. Hal ini sudah mulai dilakukan pada tahun 2010 dengan program TabunganKu.
"Ke depan, BI akan memberikan program-program lain yang nantinya akan dimasukan ke dalam sebuah blue print mengenai akses jasa keuangan ke masyarakat. Sekarang kan ada juga revisi Arsitektur Perbankan Indonesia (API) dimana beberapa hal yang penting adalah adanya finansial inclusion nantinya di follow up pelaksanaan lebih lanjut," terangnya.
Dalam paket 23 kebijakan yang dirilis BI di akhir 2010 kemarin, salah satunya memang berisi mengenai financial inclusion. Bank Indonesia meluncurkan program 'National Strategy Financial Inclusion' (NSFI) berupaya membuat kerangka acuan yang memuat langkah-langkah strategis dalam upaya membuka akses masyarakat baik yang belum terhubung dengan jasa keuangan (unfinanced persons) maupun lembaga perbankan (unbanked person).
Financial inclusión sendiri dapat didefinisikan sebagai akses yang menyeluruh terhadap jasa keuangan, di mana seluruh 37 hambatan baik berupa price maupun non price dapat diatasi dalam penggunaan jasa keuangan.
Dalam lima tahun terakhir, financial inclusion merupakan cara utama yang digunakan untuk mengurangi kemiskinan, yakni melalui peningkatan kemampuan individu dalam mengelola keuangannya.
Program Financial Inclusion ini akan dimulai dari sektor perbankan terlebih dahulu karena Indonesia merupakan banking based country di mana mayoritas kegiatan jasa keuangan tergantung pada bank.
Strategi yang digunakan dalam mencapai tujuan dari financial inclusion tercermin dalam lima pilar pembuka dan penutup akses perbankan kepada masyarakat miskin yaitu:
- Financial education
- Financial eligibility
- Supportive regulation
- Facilitating intermediation
- Policy reform yang mencakup customer protection, agent banking, and mobile phone banking.











































