"Di seluruh Indonesia tinggal 10 BPR dari semula 285 bank. It' s a great achievement," ujar Kepala Biro Humas Bank Indonesia, Difi Ahmad Johansyah ketika ditemui di Gedung Bank Indonesia, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Selasa (4/1/2011).
Difi mengatakan, sanksi yang akan diberikan kepada BPR yang belum memenuhi modal harus pindah kantor ke wilayah yang sesuai dengan persyaratan modalnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Difi menerangkan, seluruh BPR di Indonesia harus bisa memenuhi aturan BI Nomor 8/26/PBI/2006 di 2010 soal permodalan.
Seperti diketahui, ketentuan tentang modal setor minimum BPR sebagaimana diamanatkan oleh PBI Nomor 8/26/PBI/2006 tentang BPR, dalam Pasal 4 secara jelas ditegaskan bahwa untuk pendirian BPR ditetapkan modal setor minimum sebagai berikut:
- Rp 5.000.000.000 untuk BPR di Wilayah Khusus Ibukota Jakarta;
- Rp 2.000.000.000 untuk BPR di ibukota Provinsi Jawa dan Bali, serta di wilayah Kabupaten atau kota Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;
- Rp 1.000.000.000 untuk BPR di ibukota Provinsi di luar Jawa dan Bali, serta BPR di Provinsi Jawa dan Bali di luar wilayah yang disebutkan pada huruf a dan b;
- Rp 500.000.000 untuk BPR di luar wilayah yang disebutkan pada huruf a, b, dan cĀ
(dru/dnl)











































