Bank sentral mencatat jumlah fraud APMK di 2009 mencapai 110.000 kasus dengan nilai mencapai Rp 44 miliar. Namun sampai dengan November 2010 jumlah fraud kartu kredit hanya 1.131 kasus dengan nilai kerugian sebesar Rp 3 miliar.
Demikian diungkapkan oleh Kepala Biro Sistem Pembayaran Bank Indonesia Aribowo ketika ditemui detikFinance di Gedung Bank Indonesia, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (6/1/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus yang terjadi di 2010 ini, lanjut Aribowo kebanyakan mengenai kasus yang tradisional yakni berupa penipuan seperti pergantian kartu dan penggunaan data pribadi. "Kasus skimming kartu debet itu sudah tidak ada lagi, sekarang justru kasusnya menggunakan cara tradisional," terangnya.
Lebih jauh Aribowo mengatakan, setiap tahunnya kartu kredit pertumbuhannya cukup besar baik dari sisi jumlah pemegang, nilai transaksi maupun dari nilai nominalnya.
"Kartu kredit sampai November 2010 itu mencapai 13,3 juta yang beredar di masyarakat dengan nilai transaksi itu mencapai 17 juta. Volumenya mencapai Rp 14,4 triliun. Sedangkan pada tahun sebelumnya atau 2009 jumlah pemegang kartu kredit itu hanya mencapai 12,2 juta," papar Aribowo.
(dru/dnl)











































