Direktur Direktorat Penelitan dan Pengaturan Perbankan Bank Indonesia, Wimboh Santoso mengatakan PBI Transparansi Perbankan ini berisi mengenai acuan-acuan tingkat kesehatan bank yang didalamnya berisi pasal dimana wajib diberitahukan kepada masyarakat khususnya nasabah perbankan.
"Nantinya akan ada PBI dimana bank akan melakukan men-disclose mengenai kesehatannya sendiri ke kita (BI) dan ke publik namanya PBI Transparansi yang akan mengaturnya," ujar Wimboh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Transparansi ini merupakan bagian dari pilar III dimana masuk kedalam Basel 2. Jadi transparansi itu struktur keuangannya jelas, terdiri dari Tier 1, Tier 2 dan Market Risk. Termasuk kepada level permodalan yang itu semua harus didisclose kepada publik," papar Wimboh.
Oleh karena itu, Wimboh mengatakan tidak akan ada lagi yang ditutup-tutupi mengenai tingkat kesehatan bank kepada masyarakat. Hal ini lanjutnya akan memberikan kenyamanan tersendiri kepada masyarakat khususnya nasabah sebuah bank.
"Publik nanti bisa melihat kalau bank tidak mengumumkan itu, ya something wrong," katanya.
"Diumumkannya sendiri seperti halnya prime lending rate, bisa di Website, bisa di Koran. Intinya disclosure itu sangat wajib, dan PBI ini direncanakan akan terbit di Semester I-2011," imbuh Wimboh.
(dru/ang)











































