Bank Diwajibkan Umumkan Tingkat Kesehatan

Bank Diwajibkan Umumkan Tingkat Kesehatan

Herdaru Purnomo - detikFinance
Kamis, 06 Jan 2011 17:16 WIB
Jakarta - Bank Indonesia (BI) akan mewajibkan bank untuk mengumumkan tingkat kesehatannya kepada masyarakat di 2011. Pasalnya, paling lambat pada semester I-2011 bank sentral akan mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia alias PBI mengenai Transparansi Perbankan.

Direktur Direktorat Penelitan dan Pengaturan Perbankan Bank Indonesia, Wimboh Santoso mengatakan PBI Transparansi Perbankan ini berisi mengenai acuan-acuan tingkat kesehatan bank yang didalamnya berisi pasal dimana wajib diberitahukan kepada masyarakat khususnya nasabah perbankan.

"Nantinya akan ada PBI dimana bank akan melakukan men-disclose mengenai kesehatannya sendiri ke kita (BI) dan ke publik namanya PBI Transparansi yang akan mengaturnya," ujar Wimboh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tingkat kesehatan bank, lanjut Wimboh dimana nantinya akan dipublikasi kepada masyarakat terdiri dari struktur keuangannya. Poin pentingnya, sambung Wimboh yakni mengenai permodalan bank.

"Transparansi ini merupakan bagian dari pilar III dimana masuk kedalam Basel 2. Jadi transparansi itu struktur keuangannya jelas, terdiri dari Tier 1, Tier 2 dan Market Risk. Termasuk kepada level permodalan yang itu semua harus didisclose kepada publik," papar Wimboh.

Oleh karena itu, Wimboh mengatakan tidak akan ada lagi yang ditutup-tutupi mengenai tingkat kesehatan bank kepada masyarakat. Hal ini lanjutnya akan memberikan kenyamanan tersendiri kepada masyarakat khususnya nasabah sebuah bank.

"Publik nanti bisa melihat kalau bank tidak mengumumkan itu, ya something wrong," katanya.

"Diumumkannya sendiri seperti halnya prime lending rate, bisa di Website, bisa di Koran. Intinya disclosure itu sangat wajib, dan PBI ini direncanakan akan terbit di Semester I-2011," imbuh Wimboh.

(dru/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads