"Jadi memang kita mempunyai spirit dan arah ke depan bagaimana sebaiknya bank itu dimiliki publik tidak lagi ada single majority," ujar Direktur Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan Bank Indonesia, Wimboh Santoso ketika ditemui di Gedung Bank Indonesia, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (6/1/2011).
Wimboh menjelaskan, ketika bank dimiliki publik maka governance-nya lebih akan lebih kuat di mana fungsi check and balance akan lebih mudah. Namun, Wimboh mengungkapkan ketika sebuah bank dimiliki oleh satu orang sebagai pemegang saham mayoritas maka kecenderungan terjadinya penyimpangan sangat mudah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut Wimboh mengatakan, hanya bank di negara Indonesia saja yang masih ada kepemilikan dengan sifat single majority. Baik itu dimiliki oleh seseorang maupun perusahaan.
"Indonesia ini satu-satunya yang masih ada single majority. Makanya sekarang banyak sekali investor asing ingin punya bank di Indonesia, di negara lain itu semua dimiliki publik," katanya.
"Ketentuannya nanti bank harus dimiliki publik dan individual owners dibatasi. Termasuk non regulated firm, atau perusahaan industri dibatasi minimumnya," imbuh Wimboh.
Akan tetapi lanjut Wimboh, diperlukan waktu yang tidak cukup sebentar untuk mengeluarkan kebijakan ini. Menurutnya harus mengubah paradigma dan mengeluarkan aturan baru.
"Ini gunannya ketika nanti bank di akuisisi maka harus comply dengan aturan kepemilikan saham ini. Dan ini diperlukan waktu yang cukup panjang," jelas Wimboh.
Lebih jauh Wimboh mengatakan hal ini nantinya masih akan dipertimbangkan untuk bank plat merah atau bank BUMN.
Untuk bank pemerintah, menurut Wimboh sebenarnya sudah mempunyai misi yang berbeda yakni sebagai agent of development oleh karena itu masih akan dibicarakan lebih jauh.
(dru/dnl)











































